Berichte

Pemerintah Bukanlah Negara

Februari 2006

(Draft Cetakan ke II – Revisi Terhadap Cetakan I)

Oleh: Pipit Rochijat Kartawidajaja Anggota Presidium Watch Indonesia e.V. Berlin Anggota PBHI Jakarta (kata Hendardi)

pemerintah_bukanlah_negaraKata Pengantar:

1. Hengki Kurniadi / Penerbit
2. Feisal Tamin, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
3. Prof. Daniel Lev, Seattle

Daftar Isi

I. Pendahuluan
II. Instansi Pemerintah Ataukah Instansi Negara?
II.1. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia II.2. Pembagian Kekuasaan Di Jerman
II.3. Contoh Praktis Tentang Tugas Pemerintahan dan Tugas Kenegaraan
II.4. Lembaga Publik
III. Pegawai Negara Ataukah Pegawai Pemerintah?

III.1. Pegawai Negeri sebagai Petugas Publik
III.2. Kedudukan, Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri
III.2.1. Aparat/Begundal Pemerintah Ataukah Negara?
III.2.2. Hak dan Kewajiban Menyanggah
III.3. Abdi Negara Dan Abdi Publik/Masyarakat
III.4. Perekrutan dan Pengawasan Pegawai Negeri dan Abdi Negara/Publik
III.4.1. Dewan Personal dan Dewan Perusahaan
III.4.2. Komisi Pegawai Negeri Federal dan Negara Bagian
IV. Hubungan Administrasi Negara dengan Publik Lewat UU Prosedur Administrasi Negara
IV.1. Sumber Hukum IV.2. Istilah-Istilah di seputar Administrasi Negara
IV.3. Kewenangan dan Jenis Aktivitas Ke luar Adminstrasi Negara
IV.4. Asas Verwaltungshandeln (Aktifitas Administrasi Negara)
IV.5. Langkah-Langkah Teknis Prosedur Administrasi Negara
IV.5.1. Anhoerung (Dengar Pendapat)
IV.5.2. Akteneinsicht (Hak Melihat Dokumen Administrasi)
IV.5.2.1. Dokumen Administrasi Negara dan Akteneinsicht
IV.5.2.2. Dokumen Administrasi Yang Membahayakan Negara Dan Merugikan Pihak Ketiga
IV.5.3. Jurus Ermessen Ataukah Jurus Diskressi ?
IV.5.3.1. Melancong ke dunia kang-ouw Ermessen
IV.5.3.2. Tolok Ukur Penggunaan Ermessen
IV.5.3.2.1. Ermessenfehler (Ermessen yang keliru) dan tak dikenalnya »freies« Ermessen
IV.5.3.2.2. Ermessenunterschreitung/Ermessenmangel (Ermessen yang kecut atau yang super kurus)
IV.5.3.2.3. Ermessenfehlgebrauh/Ermessenmißbrauch (Ermessen yang salah penggunaan atau yang disalahgunakan)
IV.5.3.2.4. Ermessenueberschreitung (Ermessen yang kebablasan)
IV.5.3.2.5. Ermessensreduzierung auf Null (Ermessen yang direduksi menjadi null, sehingga tidak perlu Ermessen lagi alias Ermessen Kejepit)
IV.5.3.2.6. Ringkasan Kutipan-Kutipan Fatwa Mahkamah Federal dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jerman.
IV.5.3.3. Fungsi dan Definisi Ermessen
IV.6. Hak Konsultasi dan Informasi
IV.7. Tahapan Final Aktivitas Negara
IV.8. Pemerkasaan Lwee-keh (Tenaga Dalam) Publik Mengahadapi Sepir Negara
IV.9. Faedah UU Prosedur Administrasi Negara Jerman
V. Mengatrol Pelayanan Publik
V.1. Keadaan Pelayanan Publik Indonesia
V.2 Penting dan Rumit demi Kepuasan Rakyat
V.3 RUU Pelayanan Publik Bagian Dari Prosedur Administrasi Negara dan RUU Administrasi Pemerintahan
VI. Pemisahan Negara dan Pemerintah, Bisakah?
VII. Netralitas Negara (dan Lembaga Negara)

Pra Epilog

Didi Achdijat: Kesejahteraan Pegawai Negeri

Epilog

Emha Ainun Nadjib: Rakyat Tanpa Negara

LAMPIRAN I: RUU Administrasi Pemerintahan Draft XI B
LAMPIRAN II: RUU Pelayanan Publik


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami