Pemilu 2004:
KIPP Nilai KPU Akal-akalan

Suara Merdeka, 27 Agustus 2003

Soal Alokasi Kursi DPR

Suara MerdekaJAKARTA-Meski ada protes terhadap penetapan alokasi kursi DPR yang sudah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan jalan terus. Karenanya, bila ada yang tidak puas diminta menempuhnya dengan legal opinion-pendapat hukum-saja kepada Mahkamah Agung. Namun selama pengujian legal opinion di MA, keputusan itu tetap berlaku sehingga tidak mengganggu jalannya Pemilu 2004.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusumah di Jakarta, kemarin. Disebutkan bahwa keputusan penetapan alokasi kursi DPR karena persoalan waktu yang sempit, sehingga KPU harus segera melakukan pilihan-pilihan dalam penetapan alokasi kursi DPR.

Di samping itu, lanjut dia, akibat adanya konflik produk hukum itu sendiri sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda. Kata dia, berdasarkan Undang-undang, alokasi DPR untuk setiap provinsi itu dengan kuota untuk daerah penduduk rendah minimal 325.000 dan daerah penduduk tinggi maksimal 425.000.

Selain itu, kilah dia, penjelasan lainnya dari Undang-undang, yakni jumlah kursi DPR pada Pemilu 2004 tidak boleh kurang dari jumlah kursi DPR dan minimal sama dengan 1999. „Atas penjelasan ini, KPU menginterpretasikan antara provinsi induk dengan provinsi yang dimekarkan. Contohnya, Papua yang mendapat 10 kursi dan Irian Jaya Barat yang mendapat 3 kursi.,“

Hingga kemarin, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai alokasi kursi DPR untuk tiap provinsi hingga kini masih mengundang tanggapan. Kali ini giliran Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) mengecam keputusan tersebut. KIPP terutama menyoroti keputusan KPU mengurangi tiga kursi dari provinsi induk untuk menjadi kursi dari provinsi pemekaran.

KIPP

„Dalam penetapan alokasi kursi DPR untuk masing-masing provinsi, KPU terpaksa akal-akalan membagi provinsi menjadi provinsi induk, dan provinsi pemekaran. Seperti Maluku yang 1999 memperoleh enam kursi, akhirnya harus menerima tiga kursi, sebab pecahannya Maluku Utara memperoleh tiga kursi,“ papar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa Pipit R Kartawidjaja.

Selain itu, perolehan Sulawesi Utara turun dari tujuh menjadi enam kursi, karena harus dikurangi tiga kursi untuk Gorontalo untuk kemudian ditambah satu kursi. Pengurangan serupa juga terjadi di Sumatera Selatan untuk Kepulauan Bangka Belitung, Riau untuk Kepulauan Riau, Jawa Barat untuk Banten, dan Papua untuk Irian Jaya Barat. „Lewat akal-akalan itu, akhirnya KPU berhasil mengalokasikan total 550 kursi DPR ke masing-masing provinsi,“ jelasnya.

Padahal tanpa mengurangi perolehan kursi provinsi induk, sambungnya, jumlah alokasi kursi 550 itu dapat dibagi ke semua provinsi. Hanya saja, imbuhnya, berdasarkan perhitungan tersebut akan ada empat provinsi yang melampaui batas maksimal, yaitu Jambi (429.289), Sumatera Selatan (433.595), Kalimantan Barat (439.828), dan Sulawesi Tengah (443.090).

Padahal sesuai UU Pemilu, bilangan pembagi pemilih (BPP) antara 325.000 sampai 425.000, sehingga berdasarkan perhitungannya, terdapat 10 provinsi berbeda dengan perhitungan KPU mengenai alokasi kursi DPR.

Berdasarkan perhitungan KIPP, Nanggroe Aceh Darussalam mendapat 12 kursi, Sumatera Utara mendapat 28 kursi, Jambi enam kursi, Sumatera Selatan 15 kursi, Nusa Tenggara Barat 10 kursi, Kalimantan Barat sembilan kursi, Sulawesi Utara tujuh kursi, Sulawesi Tengah lima kursi, Maluku mendapat enam kursi, dan Papua 13 kursi.

Sementara berdasarkan ketetapan KPU, Nanggroe Aceh Darussalam mendapat 13 kursi, Sumatera Utara mendapat 29 kursi, Jambi tujuh kursi, Sumatera Selatan 16 kursi, Nusa Tenggara Barat 11 kursi, Kalimantan Barat 10 kursi, Sulawesi Utara enam kursi, Sulawesi Tengah tiga kursi, Maluku mendapat tiga kursi, dan Papua 10 kursi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) Saut Hamonangan Sirait menilai, KPU seharusnya tidak mengurangi perolehan kursi dari provinsi induk. „Berdasarkan UU 12/2003 tentang Pemilu, provinsi induk seharusnya mendapat kursi paling tidak sama dengan Pemilu 1999, sedangkan provinsi hasil pemekaran mempunyai hak paling tidak tiga kursi. ,“ jelasnya.(bn-69)


Tags: , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami