Belum Ada Keputusan soal Jumlah Penduduk

Kompas, 13 September 2003

Logo-Kompas-500x337Jakarta, Kompas – Meskipun dijadwalkan keluar awal Juli lalu, sampai saat ini belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum mengenai data jumlah penduduk. Padahal, data tersebut merupakan elemen penting dalam penetapan alokasi kursi DPR dan DPRD, daerah pemilihan, serta acuan dasar partai politik untuk melengkapi ketentuan minimal dukungan dalam tingkat kepengurusan kabupaten/kota.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, Jumat (12/9), mengakui, setelah masuk data hasil pencacahan terakhir dari Provinsi Maluku yang tuntas 100 persen dan hasil reproyeksi data penduduk kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, data jumlah penduduk Indonesia dapat segera ditetapkan. Selanjutnya, pemutakhiran data selepas itu-termasuk hasil kegiatan pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih sementara pada Oktober nanti-diperlukan lebih untuk kepentingan logistik pemilu.

Padahal, jika mengacu pada Keputusan KPU Nomor 100 Tahun 2003 mengenai Tahapan Pemilu 2003, penetapan jumlah penduduk setiap provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan mestinya dilakukan 1-7 Juli 2003. Data hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) itu merupakan bahan penetapan daerah pemilihan serta jumlah kursi DPR dan DPRD. Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu Eropa Pipit R Kartawidjaja menyesalkan kelambanan KPU dalam menetapkan jumlah penduduk, padahal hal ini terkait erat dengan penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Mestinya, KPU menetapkan batas waktu yang tegas mengenai jumlah penduduk agar tidak menjadi bumerang dalam persoalan teknis, seperti yang terjadi saat ini dalam hal alokasi kursi.

Menurut catatan Kompas, pada awal Juli lalu, BPS telah menyerahkan data penduduk sampai ke tingkat kabupaten/kota pada 30 provinsi. Data tersebut kemudian dipergunakan sebagai acuan rapat pleno yang menghasilkan pembahasan final alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan dalam jumpa pers, 15 Juli 2003.

Saat itu terdapat tiga provinsi, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, dan Papua, yang menggunakan data proyeksi karena kegiatan pencacahan P4B tidak menuntaskan 100 persen blok sensus yang ada. (dik)


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami