Kajian Kritis Atas RUU Administrasi Pemerintahan

Masyarakat Tranparensi Indonesia; www.transparansi.or.id, Juni 2006

MTIwww.transparansi.or.id – Bertempat di Jakarta Media Centre, Kamis, 1 Juni 2006, diadakan Diskusi Publik Kajian Kritis Atas RUU Administrasi Pemerintahan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KOMWAS PBB (Koalisi Masyarakat Pengawas Pemerintahan Yang Baik dan Bersih). Dalam acara tersebut juga diluncurkan buku “Negara Bukan Pemerintah” yang dikarang oleh Pipit R. Kartawidjaya.

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa posisi warga Negara sebagai subyek hukum dan meyeimbangkan posisi publik dengan Negara (Negara dalam hal ini diwakili oleh administrasi Negara/pemerintah), merupakan isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dan porsi kajian tersendiri. Keseimbangan posisi publik ketika berhadapan dengan Negara, menjadi parameter yang jelas terhadap berfungsinya partisipasi publik.

Batasan-batasan obyektif atas kekuasaan administrasi negara dapat memperlihatkan suatu tindakan administrasi negara atau pemerintahan bisa dilakukan atau tidak. Sistem administrasi negara atau pemerintah yang efektif, akan berfungsi sebagai instrumen untuk meminimalisir potensi terjadinya KKN, merampingkan birokrasi, dan mengarahkan korps pegawai negeri menjadi abdi negara/pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, perlu mendapatkan dukungan dari publik. Namun dukungan tersebut perlu mendapatkan dukungan dari publik. Namun dukungan tersebut perlu dibingkai secara kritis, agar kepentingan-kepentingan publik dapat terakomodasi melalui berbagai ketentuan dalam RUU tersebut.

Kepentingan publik dapat terwujud, apabila substansi dan aspek teknis dari aturan perundang-undangan yang sedang dalam penyusunan terpenuhi. Adapun prasayarat tersebut antara lain; pemisahan aparatur pengeksekusi undang-undang, dan perangkat-perangkat aturan lain yang mendukungnya (Undang-Undang Tentang Pegawai Negeri, Undnag-Undang PTUN, dst).

Guna mendalami substansi RUU dan melihat bagaimana UU sejenis berlaku di negara lain yang menggunakannya. Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka mengkaji secara kritis RUU Administrasi Pemerintahan. Diskusi ini sekaligus sebagai forum untuk peluncuran buku ”Negara Bukanlah Pemerintah”, buah pemikiran strategis dan wujud partisipasi nyata publik dalam proses legislasi. (FR)

http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=1169


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami