KPU Jadi Eksekutor UU 260 Calon Anggota Ikuti Seleksi Tertulis

Kompas, 16 Juli 2007

Logo-KompasJakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum semestinya didudukkan sebagai eksekutor undang-undang. Lebih baik lagi jika KPU dibekali dengan UU Penyelenggara Pemilu dengan aturan yang detail.

Dengan demikian, KPU tak lagi harus menafsirkan setiap ketentuan, yang malahan bisa berujung pada tudingan penyelenggara pemilu itu „bermain“ demi kepentingan partai politik tertentu.

Direktur Indo Barometer M Qodari, Minggu (15/7) di Jakarta, menyebutkan, sekalipun ada UU Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu DPR, DPD, dan DPRD harus tetap cermat meletakkan KPU pada posisinya. Dalam UU Pemilu baru nanti, sebaiknya hal-hal yang fundamental dan menentukan hasil pemilu, seperti soal daerah pemilihan anggota DPR/DPRD, diputuskan Pansus.

„Akan lebih baik partai yang berantem sampai tuntas di Pansus daripada KPU dituding ‘bermain’,“ kata Qodari.

Menurut Qodari, andaikan anggota KPU yang baru terpilih sebelum revisi UU Pemilu selesai, mungkin mereka bisa dilibatkan dalam proses penetapan daerah pemilihan anggota legislatif, sekalipun keputusan akhir tetap berada di tangan Pansus. Selain anggota KPU, ahli sosiologi, antropologi, atau demografi dapat dilibatkan dalam tahapan itu, sehingga dapat dipahami betul proses dan alasan dasar pemetaan daerah pemilihan.

Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin melalui surat elektroniknya menyatakan, sudah semestinya KPU adalah lembaga pengeksekusi UU. Sangat disayangkan jika tiada ikhtiar dari Tim Seleksi Anggota KPU untuk merekrut kandidat yang paham soal teknis dan malahan mengedepankan pengamat politik atau sejarawan, misalnya.

Jika memang konsep penugasan KPU „diperluas“, lebih efisien jika KPU juga diberi tugas untuk membangun demokrasi. Anggota KPU ini diberi peluang membuat konsep RUU Politik dan RUU Parpol, atau setidak- tidaknya dilibatkan dalam pembahasan. Kalau perlu, KPU nanti diberi tugas melakukan pendidikan politik, termasuk di antaranya untuk ikut membangun sistem kepartaian, misalnya dengan menyadarkan peran penting parpol.

„Pendidikan politik juga dapat ditujukan kepada elemen parpol, misalnya bagaimana cara membuat program atau bagaimana belajar beroposisi,“ kata Pipit.

Seleksi tertulis

Secara terpisah, sebanyak 260 calon anggota KPU periode 2007-2012, Sabtu (14/7) di Jakarta, mengikuti seleksi tertulis. Seleksi seharusnya diikuti 270 peserta, tetapi 10 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir langsung dinyatakan gugur.

Berdasarkan hasil seleksi tertulis ini, pada 31 Juli 2007, panitia seleksi anggota KPU akan memilih 45 orang untuk mengikuti seleksi selanjutnya. Dari mereka akan dipilih lagi 21 calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR.

Dari 21 nama itu, pada Oktober mendatang diharapkan DPR dapat memilih tujuh di antaranya untuk menjadi anggota KPU.

Sarlito Wirawan, anggota Tim Seleksi Anggota KPU, menuturkan, seleksi tertulis yang lebih banyak berupa tes psikologi ini sebagai satu cara untuk memperoleh anggota KPU yang memenuhi kriteria Pasal 11 UU No 22/2007. Dalam pasal itu ditulis syarat menjadi anggota KPU, antara lain setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta punya integritas dan kejujuran. „Seleksi ini serius, sebab kami ingin mendapatkan anggota KPU yang terbaik,“ ucap Sarlito.(DIK/NWO)


Tags: , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami