Pemerintah Harus Dikritik

Media Indonesia, 10 Juni 2006

MediaIndonesiaEMPAT hari lalu Pipit Rochijat Kartawidjaja telah kembali ke Jerman setelah berputar-putar di lndonesia membicarakan buku terbarunya nya, Negara bukanlah Pemerintah. Ia harus kembali ke Jerman, sebab sejak reunifikasi Jerman hingga saat ini, Pipit bekerja sebagai pegawai di lembaga Negara Bagian Bradenburg di Postdam, Jerman. Di samping itu, tentu saja Pipit ingin rnenyaksikan pertandingan akbar sepak bola Piala Dunia di negeri Hegel itu.

Sehari sebelum keberangkatannya ke Jerman, Media lndonesia sempat menemui Pipit di rumah adiknya di bilangan Cempaka Putih, Jakarta. Dengan pakaian sederhana, ia bicara sangat serius, tapi diiringi humor yang membangkitkan tawa.

Seperti di forum-forum, Pipit tidak banyak cincong. Kepada Media lndonesia ia langsung bicara soal latar belakang mengapa mengkritik RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Pelayanan Publik yang sudah masuk ke dalam daftar pembahasan DPR RI.

Pipit Kartawidjaja

Pipit Kartawidjaja

„Saya tidak menolak kehadiran RUU Administrasi Pemerintahan. Hanya, mesti dikritik. Sebab ada pasal-pasal yang dapat mengubah semangat dan jiwa RUU tersebut,“ kata Pipit.

Menurut Pipit, RUU tersebut merupakan adopsi dari UU Prosedur Administrasi Negara Jerman, baik dari sisi sistematika UU maupun materinya. Jiwa dan semangat UU Prosedur Administrasi Negara Jerman sangat pro-individu/publik. Sementara beberapa pasal dalam RUU Administrasi Pemerintahan (misalnya diskresi) pro-pemerintah/negara.

UU Prosedur Administrasi Negara Jerman disahkan tatkala di wilayah eksekutif, Jerman mengenal pemisahan antara pemerintah dan instansi negara, pegawai negerinya bukan aparat pemerintah (sebagai pelaku administrasi negara). Keadaan ini terbalik dengan di lndonesia yang mengenal instansi pemerintah atau pegawai negeri yang aparat pemerintah.

„UU Prosedur Administrasi Negara Jerman perlu sarana pendukung, misalnya UU Pegawai Negeri, UU PTUN, transparansi petunjuk teknis pelaksana UU,“ jelas Pipit.

Maka, lanjutnya, jika RUU Ad ministrasi Pemerintah diberlakukan, RUU tersebut dapat menjadi satu peluang di wilayah eksekutif buat mereformasi birokrasi. Artinya, seusai RUU Administrasi Pemerintahan, UU Pegawai Negeri, UU PTUN, dan transparansi petunjuk teknis pelaksana UU di Indonesia pun patut mendapatkan perhatian. (CSIO-2)


Tags: , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami