Kaset Rekaman dan Tiga Saksi Itu

Media Indonesia, 22. Nopember 1995

Sidang Sri Bintang Pamungkas makin ramai. Dakwaan Jaksa P. Sitinjak dinilai Bintang cacat hukum. Apa komentar Watch Indonesia e.V. Berlin?

MediaIndonesiaRABU pekan ini, giliran tim penasihat hukum yang terdiri dari enam pengacara senior yang mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa P. Sitinjak SH, yang mendakwa Dr. Sri Bintang Pamungkas melakukan penghinaan kepada Presiden Soeharto, melanggar pasal 134 jo 136 KUHP. Pelanggaran itu bisa diancam hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam sidang pekan lalu, acara pembacaan dakwaan ini jadi menarik, karena Sri Bintang langsung menukas dan menjawab jaksa. Dalam eksepsi pribadinya sebanyak 11 lembar, ia menilai dakwaan jaksa yang hanya lima lembar itu amat singkat, diredusir, kurang cermat dan misleading atau menyesatkan. „Perbedaan-perbedaan saya dengan pemerintah dan kepala negara tidak perlu mendorong saya untuk mencari-cari atau mencuri-curi kesempatan untuk sengaja melakukan penghinaan kepada pemerintah RI khususnya Presiden,“ kata Bintang.

Menurut Bintang, dakwaan itu memiliki beberapa kekurangan. Antara lain, tak disertakannya Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 dan 19 April yang dilakukan di Mabes Polri, tentang sangkaan bahwa Bintang tersangkut dalam aksi unjuk rasa di Dresden, Jerman. Maka Bintang pun, dinyalakan resmi sebagai tersangka tindak pidana kejahatan keamanan negara sebagaimana termaktub dalam pasal 104, 131, 134 dan 137 KUHP.

„Dengan tidak dicantumkannya hasil pemeriksaan polisi pada 18 dan 19 April itu, berarti ada kesengajaan menghilangkan bukti-bukti penting. Dakwaan jaksa penuntut umum, saya anggap sebagai suatu kesengajaan yang dicari-cari untuk mempengaruhi majelis hakim,“ kata dosen fakultas teknik UI itu dalam eksepsinya.

Jaksa penuntut umum memang tak mengutak-atik lagi soal demonstrasi Dresden itu dalam dakwaannya. Ia memfokuskan pada empat kalimat pernyataan Bintang dalam ceramah di Technische Universitaet, Berlin, Jerman, 9 April lalu. Misalnya, kalimat: „Jadi kalau tadi disebut-sebut tentang Soekarno dan Soeharto itu sama-sama diktator.“

Pasal kalimat-kalimat penghinaan itu, ada tanggapan dari Berlin. „Bayu, Fahrurrozi, dan Azar lah yang memasok kaset rekaman ceramah Sri Bintang kepada pihak penyidik. Padahal mahasiswa Indonesia di Berlin yakin, rekamannya tidak utuh lagi seperti aslinya isi ceramah. Sebab, tape recorder yang dipakai untuk kaset itu beberapa kali dimatikan karena harus ganti baterei,“ ujar Pipit Ruchiyat Kartawijaya, fungsionaris Watch Indonesia e.V menjelaskan kepada Media melalui faksimili dari Berlin, pekan lalu.

Watch Indonesia e.V adalah lembaga swadaya yang dibentuk oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa Indonesia di Berlin. Sejumlah anggotanya mengikuti ceramah di Technische Universitaet, Berlin — tempat di mana Sri Bintang didakwa mengucapkan kalimat merendahkan martabat kepala negara.

Selain soal kasetnya, Pipit yang mengaku atas nama Wacth Indonesia e.V, menilai proses pengungkapan isi ceramah Sri Bintang kurang fair. Pada tanggal 30 April atau 12 hari setelah Sri Bintang diperiksa pertama kali oleh Mabes Polri, Konjen RI di Berlin mengundang 40 mahasiswa Indonesia. Sebagian besar undangan itu, memang peserta ceramah Sri Bintang. Tapi entah kenapa, „Konjen RI tidak mengundang seorangpun dari tiga penanggung-jawab acara ceramah,“ kata Pipit.

Penanggung-jawab dimaksud adalah pengurus PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) di Berlin — pemrakarsa ceramah Sri Bintang. Mereka adalah Iwan Setiabudi (ketua PPI Berlin), notulis ceramah, Kristianto H Suherman, notulis pengganti, dan Ignatius Irianto sebagai moderator. Ketiga orang ini, akhirnya sengaja didatangkan ke Jakarta dan didengar keterangannya sebagai saksi yang meringankan bagi Sri Bintang.

Tutur Pipit, dari 40 undangan hanya 12 mahasiswa yang hadir di Konjen RI: Maksud pertemuan, konon ingin mengkonfirmasikan bantahan Bintang tidak memberi ceramah di Berlin. Untuk itu, Konjen RI butuh tanda-tangan kesaksian bahwa Sri Bintang adalah benar memberikan ceramah di Berlin. Tetapi, dari 12 undangan, hanya sembilan yang sedia tanda-tangan. Selain memberikan kesaksian soal ceramah, mereka menyatakan dua hal penting namun tidak diketahui persisnya.

Menurut Pipit, undangan itu hanya semacam seleksi untuk memperoleh sejumlah saksi yang dinilai bisa memberatkan Sri Bintang. Mereka itu, adalah Bayu Dirgantara (putera satpam Konjen RI di Berlin), Achmad Fahrurrozi (calon adik ipar Bayu), dan Azar (masih famili dengan Achmad). Ketiganya dibiayai ke Jakarta, menginap di salah satu hotel berbintang lima selama polisi membutuhkan kesaksian mereka.

Kalimat penghinaan itu, salah satunya muncul dari jawaban Bintang atas pertanyaan Ny. Sri Basuki. Bahkan lebih jauh, kata Pipit, Ny. Sri Basuki menurut rencana akan menuntut ketiga saksi memberatkan dalam kasus Sri Bintang. Alasannya, pernyataan dan ucapan-ucapan seperti tercantum dalam BAP polisi, dinilai Ny. Sri Basuki sebagai telah dimanipulir oleh ketiga saksi memberatkan itu. Lan


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami