Pengelolaan Anggaran Pemilu 2009 Harus Terbuka

Republika, 09 Nopember 2007

RepublikaJakarta-RoL– Anggaran Pemilu 2009 harus dikelola secara efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban memastikan anggaran tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.

„Pengawasan harus benar-benar dilakukan sehingga menyingkirkan kemungkinan terjadi praktik korupsi seperti pada Pemilu 2004,“ kata ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zein, di Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan itu dia didampingi oleh mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Didik Supriyanto, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jerry Sumampauw, dan wakil dari Watch Indonesia eV Berlin, Pipit R. Kartawidjaja.

Menurut Patra, pengawasan pengelolaan penggunaan anggaran Pemilu 2009 tidak hanya dilakukan KPU melainkan semua pihak.“Semua pihak harus ikut mengawasi pengelolaan dana Pemilu. KPU harus menegaskan diri sebagai lembaga yang terbuka untuk diawasi oleh publik,“ kata Patra.

Sementara itu, pemerintah akan menyiapkan dana penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp17 triliun, lebih rendah dari yang pernah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar Rp47,9 triliun. „Dana pemilu akan lebih efisien, karena ada beberapa pos pengeluaran yang tidak perlu dianggarkan lagi,“ kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Menurut Paskah, setelah dikaji dalam rapat pemerintah menetapkan bahwa dana Pemilu akan dialokasikan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp6,6 triliun pada tahun 2008, dan Rp10,4 triliun pada 2009. Sebelumnya KPU pernah mengusulkan dana Pemilu sebesar Rp47,9 triliun yang terdiri atas Rp22,8 triliun dari APBN dan selebihnya diperoleh dari APBD.

„Anggaran Pemilu rendah karena ada beberapa yang tidak perlu lagi dibeli atau dibelanjai seperti kotak suara, kertas suara, dan perbaikan gedung,“ kata Paskah. Namun ia menjelaskan, penentuan dana Pemilu tersebut tetap harus dibahas lebih lanjut dengan DPR termasuk dengan KPU.

„Penetapan besaran dana juga disesuaikan dengan Undang-Undang Penyelengara Pemilu karena menyangkut pemilihan legislatif maupun Pilpres,“ kata Paskah. Menurut mantan anggota Panwaslu Didik Supriyanto keinginan pemerintah untuk tidak menyetujui anggaran yang diajukan KPU, dapat diterima.

Ia mengatakan usulan KPU mengajukan anggaran Pemilu Rp47,9 tidak masuk akal meski diakui anggaran Pemilu 2009 sudah sepantasnya meningkat. „Rp47,9 triliun itu tidak masuk akal. Pasti anggaran untuk pemilu mendatang meningkat namun tidak sefantatstis itu. Wajar saja pemerintah melakukan revisi,“ ujarnya.

Didik mengatakan kenaikan anggaran Pemilu 2009 dibandingkan dengan 2004 seiring dengan pertambahan penduduk dan daerah karena pemekaran, serta penambahan jumlah petugas pengawas. „Gaji mereka dinaikkan dan masa kerja mereka juga ditambah menjadi 8 bulan sementara di 2004 mereka bertugas hanya selama 3 bulan saja,“ katanya.

Ia juga mengatakan berapapun anggaran pemilu yang disetujui, harus dikelola dengan baik. Persoalan uang berkaitan erat dengan pertanggungjawaban sebab dana tersebut diambil dari anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang merupakan uang negara dan juga berarti uang rakyat. antara/mim


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami