Negara dan Pemerintah Harus Dipisah

Jurnal Nasional, 01 Juli 2008

by : Arjuna Al Ichsan

jurnal-nasional-logoTIDAK jelasnya perbedaan antara administratur negara dan pemerintah di Indonesia dinilai turut menyumbang rendahnya kualitas pelayanan publik. Di negara maju seperti Jerman, telah mengatur tegas antara administratur negara dan pemerintah berikut dengan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya.

Hasilnya, tugas-tugas negara sebagai pelaksanaan amanah undang-undang dapat dilaksanakan secara baik dan optimal meski pemerintahannya mengalami berbagai periode pergantian kekuasaan.

Mantan Presiden Komisaris Komite Independen Pemantau Pemilu Eropa Pipit R Kartawidjaya dalam bukunya Negara Bukanlah Pemerintah mengatakan pemisahan administrasi negara atau negara dan pemerintah penting demi terjaganya pelayanan publik secara optimal.

Pemisahan ini juga dapat menghindari berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan negara, seperti korupsi yang lazim dilakukan oleh oknum elite-elite politik saat memegang kekuasaan di pemerintah, baik pusat maupun daerah. Upaya pemerintah dan DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan merupakan terobosan dalam mewujudkan pemisahan administrasi negara dan pemerintah ke depan demi optimalisasi dan percepatan reformasi birokrasi di Indonesia.

„Melalui UU administrasi pemerintahan diharapkan posisi publik dan pemerintah serta negara dapat seimbang ke depan,“ kata Pipit R Kartawidjaya dalam kuliah umumnya di kantor YLBHI Jakarta, Senin (30/6). Pipit R Kartawidjaya mengatakan ada dua tujuan utama dari lahirnya sebuah UU Administrasi Pemerintahan dalam sebuah negara.

Yakni, mengatur tata krama antara administratur pemerintahan dengan publik, dan mengatur tata krama antara administratur pemerintahan dengan administratur negara (PNS). Di Indonesia selama ini administratur pemerintahan dan administratur negara relatif sama.

Padahal, sesungguhnya kedua elemen itu berbeda dari segi kepentingan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Pemerintah adalah orang-orang yang terpilih dari sebuah proses politik seperti pemilu beserta turunannya. Sementara, administratur negara adalah orang-orang yang sedari awal bekerja dan tunduk pada sistem kerja dan cita-cita negara, bukan pada sistem dan kerja dari orang-orang yang terpilih duduk di pemerintahan.

Selama ini, pemerintah di Indonesia cenderung dominan mengatur kerja-kerja para administratur negara dan hal itu diperkuat oleh UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang mengatur secara tegas pola hubungan atasan dan bawahan antara administratur negara (PNS) dan pemerintah. <>


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami