Alokasi Kursi dan Peta Dapil

Beritasatu.com, 09 Oktober 2016

http://www.beritasatu.com/nasional/391515-dua-fokus-utama-pembahasan-ruu-penyelenggaraan-pemilu.html

oleh Carlos KY Paath/FER, Suara Pembaruan

beritasatu-logoJakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bakal segera dibahas pemerintah dan DPR. Isu alokasi kursi dan pembentukan peta daerah pemilihan (dapil) diharapkan dapat diperhatikan saat pembahasan.

„Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu hendaknya memberikan porsi tersendiri agar terjadi perbaikan atas berbagai masalah dalam alokasi kursi dan pembentukan peta dapil, baik DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota,“ kata Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) spesialisasi sistem politik dan pemerintahan, Pipit R Kartawidjaja, dalam diskusi „Problematika Alokasi Kursi dan Pembentukan Peta Daerah Pemilihan Pemilu Indonesia“ di Jakarta, Minggu (9/10).

Menurut Pipit, prinsip kesetaraan populasi antar-dapil perlu dipastikan. Selanjutnya, gerrymandering atau pembentukan dapil yang sistematis dan berpola menguntungkan pihak tertentu harus dihilangkan.

„Tingkat proporsionalitas jumlah kursi antar-dapil, termasuk kesamaan kepentingan dari sebuah komunitas patut dijaga,“ ujarnya.

Dia menambahkan, penataan alokasi kursi dan peta dapil, hendaknya memerhatikan struktur partai politik (parpol) dan wilayah administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz, mengatakan, isu yang dimaksud kurang mendapatkan perhatian dan pendalaman baik oleh pembuat undang-undang serta penyelenggara pemilu. Meski begitu, lanjutnya, isu itu mulai mendapatkan porsi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2014.

„Secara sistematis, KPU melakukan rangkaian kegiatan dalam pembahasan dan penataan dapil, meski batas kewenanangannya hanya untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,“ kata August.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR berkomitmen nantinya memerjuangkan permasalahan alokasi kursi serta peta dapil. „Saya berjanji tidak hanya didiskusikan, kita lebih kepada memperjuangkan,“ kata Riza.

Dia menyatakan, DPR masih menunggu draf RUU Penyelenggaraan Pemilu dari pemerintah. „Kami tunggu draf yang janjinya Juni, lalu Juli, Agustus, September, sampai sekarang Oktober belum ada. Saya enggak tahu kenapa ada tarik menarik di pemerintah,“ ucapnya.

Penambahan

Menurut Riza, usulan penambahan kursi anggota DPR yang saat ini berjumlah 560 kursi menarik untuk dikaji. „Saya juga sampaikan perlu tambah kursi di DPR, karena jumlah penduduk yang bertambah dan ada daerah otonom baru (DOB),“ katanya.

Riza menambahkan, idealnya kursi anggota DPR mencapai 570 kursi. „Saya kira, ini angka yang perlu dipertimbangkan, idealnya 570 kursi,“ tegasnya.

Terkait penambahan tersebut, Pipit mengatakan, akibat pemekaran Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Kalimantan Utara (Kaltara), maka ada pembicaraan kursi DPR bertambah tiga kursi. Artinya, total kursi DPR mencapai 563 kursi.

„Kalau mau tetap 560 kursi enggak apa-apa, tapi dialokasi ulang. Harus ada kesepakatan di kalangan anggota DPR,“ katanya.

 

 


Tags: , , , ,


Share

Silakan berkomentar

You must be logged in to post a comment.

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami