Suratan nasib presidensialisme Tanah Nuswantoro itu

Merdeka.com, 26 Juni 2014

http://www.merdeka.com/khas/suratan-nasib-presidensialisme-tanah-nuswantoro-itu-kolom-sableng.html

Kolom Sableng

Reporter: Pipit Kartawidjaja

Merdeka.com-logo2Merdeka.com – Sebab pemerintahannya berbasis parpol, SBY dituding melanggar prinsip-prinsip presidensialisme: “Salah satu keanehan politik pada era Reformasi adalah berlakunya sistem pemerintahan berbasis parpol (party based government). Dikatakan aneh, karena secara formal kita menganut sistem presidensial. Namun, hak-hak prerogatif presiden dikebiri. Saat memilih para menteri, presiden didesak untuk memperhatikan komposisi kekuatan politik dalam parlemen (DPR)” (Riswandha Imawan).

Atau: “Dalam sistem presidensial, partai politik tidak memasuki arena eksekutif. Kalaupun Presiden mengambil orang-orang dari situ, jangan dipikir lantas bisa terjadi koalisi. Berbeda dengan parlementarian, akan ada governing parties dan nongoverning parties” (Anies Baswedan).

Paranormalan tersebut kepelet dikotomi Presidensialisme-Parlementarisme (AS dan Inggris). Bisik Mbah Detlef Nolte, keliru bilang sistem gapermen AS sebagai contoh presidensialisme, jika menyertakan asas-asas divided/united government, separation/convergence of power dan of purpose.

Mbah Scott Mainwaring dan Mbah Matthew S. Shugart berpepadhang: “Presidential systems vary so greatly in the powers accorded to the president, the types of party and electoral systems with which they are associated, and the socioeconomic and historical context in which they are created that these differences are likely to be as important as the oft-assumed dichotomy between presidential and parliamentary systems.”

Para paranormal presidensialisme akademik ilmiah Mbah J Mark Payne, Mbah Daniel Zobatto, Mbah Fernando C Florez dan Mbah Andres A Zavala membagi kekuasaan presiden ke partisan dan constitutional powers.

Partisan powers itu dukungan partai-partai di parlemen, diperlukan presidennya presidensialisme berasas united government, convergence of power dan purpose. Maka, gapermen berbasis parpol gak soal macam kabinet Dilma Rousseff Brazil yang koalisian 9 partai atau kabinet Michelle Bachelet Cile yang kongsian 5 partai. Jika sekutu Jokowi dan Prabowo kelak dikabinetkan, lumrahlah. Apalagi, PDIP dan Gerindra hanya menguasai 19,5% dan 13,0% kursi DPR.

Constitutional powers presiden terdiri dari legislative dan non-legislative powers. Misal non-legislative powers itu hak membentuk kabinet atau memposkan para petinggi negara. Presiden Rusia berprerogatif ngangkat menteri dan perdana menteri yang dapat ditampik sama Duma (DPR Rusia). Cuma, jika misalnya penunjukan bos kabinet diogahin 3 kali atau kabinet dimosi gak percayain, presiden boleh emosian mbubarin Duma. Akibatnya, Duma ada ngeper.

Terang meleceng contoh “sosok Vladimir Putin yang dikenal bisa mengambil sikap tegas untuk menegakkan wibawa nasional Rusia rupanya juga dirindukan untuk Indonesia” (Umar Juoro), seusai mengintipi SBY nan Semampai, Banci, bak Yuyu, pembikin mimpi basahnya Ruhut Sitompul. Maklum, Presiden tanah Nuswantoro gak bisa ber-Vladimir Putin-an: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,” teluh UUD 1945.

Adapun legislative powers itu hak ber-RUU, mencampuri proses berlegislasi, dekrit, veto, kebijakan pemerintah atau menyelenggarakan referendum. Legislative powers dibedakan ke pro dan reactive.

Di AS weak proactive: presiden gak berhak mengajukan RUU atau mencampuri proses legislasi di parlemen. Jika ngebet ngrecokin, senjata reactive-nya veto. Di Cile contohnya, strong proactive: presiden berhak ber-RUU atau mencampuri proses legislasi di parlemen lewat jurus (1) cukup mendesak (simple urgencia), (2) amat urgen (suma urgencia) dan (3) segera dibahas (discusin inmediata), hingga bikin parlemen teler. Presiden Rusia juga strong proactive, bisa bersesajen referendum guna mengecoh parlemen.

Di AS, Argentina, Cile atau Meksiko relativy strong reactive: veto presiden cuma bisa ditangkis oleh 2/3 anggota parlemen yang hadir. Di El Salvador atau Panama lebih berotot: veto presiden cuma bisa ditolak sama 2/3 anggota parlemen (bukan cuma yang hadir). Bila perlu, kubu presiden mangkir, nggagalin kuorum. Gunanya veto itu juga buat ndisiplinin fraksi koalisian.

Di tanah Nuswantoro, meski ber-legislative powers, presiden mesti berlegislative poker. Perkaranya, berasas united government, convergence of power dan purpose: “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”,  santet UUD 1945. Maka, mufakat diprioritaskan.

Jadinya, pembahasan di DPR bertele-tele dan sukar berkonsensus, rintihan pemerintah di MK Januari 2009. Bukan ber Vladimir, blusukan nyemir DPR itu legislative poker Prresiden Nuswantoro. Ketimbang para presiden mancanegara, presiden tanah Nuswantoro SBY. Kontrasannya babad presidenan Prabowo dengan bokapnya Titiek Prabowo: “Perubahan UUD 1945 menempatkan fungsi legislasi DPR pada posisi berseberangan. Sebelumnya, Pasal 5 Ayat 1 menyatakan, Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini dikuatkan Pasal 20 Ayat 1, tiap UU menghendaki persetujuan DPR. Kedua aturan itu menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislasi.

Artinya, sebelum amandemen, DPR hanya mempunyai fungsi legislasi semu dalam proses lahirnya UU. Setelah Amandemen Pertama, terjadi perubahan ekstrem terhadap fungsi legislasi DPR. Pasal 5 Ayat 1 diamandemen menjadi Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Amandemen itu diikuti perubahan terhadap rumusan yang ada pada Pasal 20 Ayat 1 menjadi DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Pergeseran pendulum itu menempatkan DPR menjadi lembaga paling dominan dalam proses pembentukan UU” (Saldi Isra).

Sukarlah Jokowi dan Prabowo mresiden. Padahal, keduanya top markotop. Terbukti dari sliwar-sliwernya pernyataan saling dukung mendukung, duelnyapun jadi dukun mendukun terbaiknya keburukan lawan. Akan amat khas di jagat, bila black campaign di-black magic-kan santet menyantet.

Sialnya, sesuai paranormalan akaldemit alamiah, UU Pilpres, maujudan Selasa Pon, rezekinya cuma bisa mencukupi sekedar kebutuhan hidup seharihari dan nasibnya hidup pas-pasan. Wukunya persis Republik Nuswantoro, Mahanil, berwatak malas cari nafkah, acap dipermalukan dan baik buat membuka kuburan.

Barangkali, Jokowi eloknya mresiden dari Solo sampai ke Papua, Prabowo sisanya. Lalu gantian. Agar gombalan “Indonesia Hebat” gak dikubur DPR, mula-mula DPR-nya nguntitin Jokowi, trus aplos ke Prabowo.


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami