Kementerian pendayaguna-gunaan aparatur negara

Merdeka.com, 17 Desember 2013

http://www.merdeka.com/khas/kementerian-pendayaguna-gunaan-aparatur-negara-kolom-sableng.html

Kolom Sableng

Reporter: Pipit Kartawidjaja

merdeka.com-logoMerdeka.com – Jika di-Indonesiakan, Beamte itu pegawai negeri Jerman, termasuk polisi. Mirip di Indonesia, Beamte mengenal jabatan fungsional-abstrak dan dan fungsional-kongkrit. Yang abstrak itu karena golongan berdasarkan gaji pokok dan biasanya menangani tugas-tugas sesuai dengan golongannya.

Yang kongkrit adalah jabatan riilnya dalam struktur kantor dinasnya, namun sesuai dengan jabatan fungsional abstrak. Misalnya fungsional-abstrak itu Golongan IV/b, tugas fungsional kongkritnya Asisten Deputi (Asdep) atau Direktur Standarisasi dan Kompetensi Jabatan dsb.

Adalah diskresi atasan (misalnya menteri) buat menetapkan tugas jabatan fungsional-abstrak dan fungsional-kongkrit, misalnya akibat perampingan organisasi. Namun, atasan berkewajiban menempatkan Beamte di jabatan yang sesuai dengan golongannya. Maka, haramlah satu pemindahan ke pos pseudo-struktural alias pos guna-guna, sehingga Beamte itu nganggur, berposisi bloon tanpa perspektif.

Sesat, jika sebelum pemindahan, gak dilakukan dengar pendapat. Dan harus tertib: selain kepentingan dinas, mesti menyertakan pula kepentingan pribadi yang bersangkutan. Alasan: diskresi yang benar hanya mungkin melalui dengar pendapat yang tertib, ujar fatwa-fatwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jerman.

Dengar pendapat itu salah satu instrumen Verwaltungsverfahrensgesetz alias UU-Prosedur Administrasi Negara Jerman untuk segenap tindakan Tata Usaha Negara (TUN). Gak cuma buat publik, tapi berlaku juga buat pegawai negeri, yang pengangkatan/pemindahannya selalu lewat keputusan TUN. Alhasil, UU ini melindungi publik dan pegawai negeri dari kesewenang-wenangan.

Semangat tersebut ditiru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) lewat reformasi birokrasi berupa RUU Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Jika draf IV (2005) atau XIB (2006) dicermati, maka RUU ini maujudan sederhana Verwaltungsverfahrensgesetz Jerman. Karena RUU AP belum juga disahkan, maka instrumen ini selalu ikut dalam draf-draf KemPAN selanjutnya. Sementara itu, sejak 2009, KemPAN tampil keren, yaitu Kementerian PAN dan RB (Reformasi Birokrasi).

Mungkin berkat RUU AP itu (juga pelengkapnya RUU Aparat Sipil Negara) masih nggantung, maka yang disebut reformasi birokrasi itu ternyata sebatas perampingan organisasi. Dari 40 jadi 27 jabatan struktural Agustus 2013. Akibatnya, antara lain enam Asdep didepak.

Dua di antaranya, Nurman Jafar dan Hassan Abud dioper jadi pejabat fungsionalis ‘analisis’ aliasannya jabatan guna-guna: bermeja-kursi tanpa kerjaan, kecuali absen dan ngelamun nganalisis. Hasil analisis asdep maujudan asal depak itu di-PTUN-kan di Jakarta Timur.

Bisa saja perampingan itu oke, tapi mengabaikan semangat reformasi birokrasi seperti tersirat dalam RUU AP karya KemPAN-RB itu sendiri. Kepada para korban gak dilakukan dengar pendapat.

Bernuansa jahil adalah fakta PTUN: sampai Selasa 10/12/2013, surat kuasa MenPAN-RB gak beres-beres. Agaknya sengaja dipendayaguna-gunakan: pada sidang kedua surat kuasa dibikin gak di atas materai, pada sidang ketiga bermaterai tapi ditujukan kepada PTUN Bandung, pada sidang keempat mangkir tanpa keterangan, pada sidang kelima belum ditandatangani MenPAN-RB. Eyang Max Weber pasti bersabda, KemPAN-RB itu gak tertib administrasi.

Jurus pendayaguna-gunaan itu memang gaib. MenPAN-RB Azwar Abubakar, lahir 21/6/1952, Sabtu Legi, berwukukan Medangkungan dan berwatak jahil.

Me-MenPAN-RB 19/10/2011, Jumat Pahing, berwukukan Wugu, bersifat suka nggangguin orang lain dan demen ngibul.

Berabenya, sesuai wangsit, hasil Sabtunya MenPAN-RB ketemu Jumatnya me- MenPAN-RB itu ciloko.

Sebenarnya, jika perampingan organisasi dikatakan reformasi birokrasi, maka bagusnya KemPAN-RB dibubarin. KemPAN-RB gak dikenal di tanah-tanah ber-UU Prosedur Administrasi Negara.

Barangkali, KemPAN-RB harus eksis, demi pendayaguna-gunaan aparatur negara atau kabinet buat pembagian pos koalisian, sehingga semangat RUU AP pun terguna-guna seolah hangus terbakar jadi abu tiada gunanya. 


Tags: ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami