“Presidential Threshold, Istilah Ngawur di Indonesia”

politik.pelitaonline.com, 10 Oktober 2012

 

Dalam UUD 45 Pasal 6A ayat 2 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan Parpol sebelum pelaksanaan Pemilu.

pelita online logo

Jakarta, POL – PENGAMAT politik dari Watch Indonesia!, Berlin, Pipit R. Kartawidjaja mengatakan, penggunaan istilah presidential threshold (ambang batas pemilihan presiden) di Indonesia tidak hanya membingungkan rakyat, tapi juga istilah yang ngawur. Umumnya, yang dimaksud presidential threshold merupakan syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden.

“Misalnya di Brazil 50 persen plus satu, di Ekuador 50 persen plus satu atau 45 persen asal beda 10 persen dari saingan terkuat; di Argentina 45 persen atau 40 persen asal beda 10 persen dari saingan terkuat dan sebagainya. Tapi itu (presidential threshold) itu istilah yang ngawur di Indonesia,” kata Pipit dalam acara dialog publik bertajuk “Menyoal Presidential Threshold, Menjaring Capres Pilihan Rakyat” di Jakarta, Rabu (10/10).

Untuk Indonesia, berdasarkan pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945: pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Bila tak mencapai angka itu, Indonesia berlaku seperti di Bolivia, yakni bila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu dipilih MPR dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi presidential threshold yang dipasarkan di Indonesia itu istilah salah kaprah seperti electoral threshold,” katanya.

Dalam UUD 45 Pasal 6A ayat 2 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu tersebut. Menurut Pipit, Pasal UUD tersebut sama sekali tidak menyebut persyaratan persenan capres dan cawapres.

“Apa saya keliru membacanya? Wong parpol selalu menjadi bos pemerintah itu selamanya terjadi dalam sistem parlementer. Perdana Menteri umumnya berasal dari parpol terkuat dalam mayoritas parlemen,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Pipit, presidentialisme memberikan peluang buat calon independen – yang menurut UUD 45 juga bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol (tak ada larangan menjaring capres lewat primaries atau convention. Perlu diketahui, presidensialisme itu secara historis berangkat dari anti partai politik, sedangkan parlementarisme pro partai. Perkawinan keduanya memang merupakan tantangan.

Pasal 5,20 dan 22 UUD 45 yang mengisyaratkan demokrasi pilihan adalah demokrasi konsesual atau konkordans dan karenanya presidensialisme yang dipasarkan di tanah air adalah parlementarisasi presidensialisme alias bukan presidensialisme.

“Artinya, presiden dipaksa bersejoli dengan legislatif dan perlu dukungan mayoritas legislatif yang dalam hal ini adalah DPR,” katanya.


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami