Proses Pelaksanaan UU di Indonesia Semrawut

INDIEpenden, 13 Oktober 2012

Pipit Rochijat Kartawidjaja

 

logo-kabarindiependenSejak 1971 Pipit Rochijat Kartawidjaja (63) melanjutkan studi elektro di Berlin, Jerman hingga sampai sarjana muda. Ketika menyaksikan otoritarian rezim orde baru Soeharto, bersama kalangan mahasiswa di Jerman, Pipit melakukan berbagai aksi perlawanan yang berakibat paspornya dicabut oleh pemerintah Indonesia. Selama di Jerman, dia bersinggungan dengan beragam pemikiran yang menjadikan dirinya begitu kritis dalam membaca dinamika Indonesia.

Sudah 21 tahun terakhir, Pipit bekerja di sebagai pejabat  publik yang melayani peluang kerja, dia juga membentuk LSM Watch Indonesia! Berlin. Di sela-sela masa  cuti selama enam pekan di tanah air, dia sempat bertandang ke kantor redaksi Indiependen. Dan sebagaimana biasa, teman-temannya menimba pengetahuannya hingga larut malam, kemudian disusun Rokimdakas dalam sajian berikut :

KETIKA ANGGOTA DPR RI  MELAKUKAN LAWATAN KE JERMAN TERNYATA “DIUSIR” OLEH PERHIMPUNAN MAHASISWA INDONESIA, APA ANDA YANG MENGGERAKKAN?

Pikiran orang-orang intelejen Indonesia selalu seperti itu, jika ada yang melakukan aksi selalu menuduh ada orang yang menggerakkan dari belakang. Padahal tidak selalu begitu karena teman-teman memiliki kepekaan tersendiri dalam mengkritisi hal-hal seperti itu.

BAGAIMANA ANDA MENILAI TERHADAP PROGRAM STUDI BANDING SELAMA INI?

Terus terang saya katakan sia-sia, muspro, buang-buang duit saja. Apa sebab? Selama ini banyak rombongan birokrasi pemerintah maupun militer ke Jerman untuk belajar tentang birokrasi. Tapi yang dipelajari hanya soal kebijakan, bukan organisasi. Ketika utusan kementrian studi ke Jerman, mereka pikir di Jerman ada instansi pemerintah. Padahal di Jerman tidak ada instansi pemerintah. Begitu juga orang Jerman pun mengira bahwa yang di Indonesia itu yang ada adalah instansi negara. Mereka nggak tahu kalau di sini namanya instansi pemerintah. Jadi nggak klop.

Pipit-Rochijat-Kartawidjaja-300x205DI BIDANG TATA NEGARA APA YANG MENJADI PROBLEM INDONESIA?

Kalau menurut saya Indonesia sekarang kan sedang menghadapi problem untuk menata birokrasi negara. Ketika saya diberi kesempatan untuk memandu orang-orang dari Menpan tahun 2008-2009, saya memperhatikan bahwa yang diikutkan adalah para sarjana lulusan luar negeri termasuk dari Amerika Serikat. Yang mengherankan ternyata mereka sama sekali tidak mempelajari, bagaimana orang-orang Barat mengorganisir negaranya, mereka cuma belajar tentang produk, kebijakan-kebijakan publik, tapi tidak masalah organisasi

APA YAN ANDA LAKUKAN UNTUK MENGUKUR PEMAHAMAN MEREKA?

Cara ngetesnya gampang. Ketika saya tanya, “kamu dapat beasiswa?” Lalu dia jawab, “iya saya dapat bea siswa dari pemerintah Jerman.” Begitu dia mengatakan pemerintah Jerman, itu sudah salah, itu ngawur, sebab yang benar adalah negara.

Jerman yang menganut sistem welfare state itu berkepentingan untuk mengurus seluruh tata kehidupan dalam negara. Tapi itu tidak mungkin karena yang namanya problem selalu muncul silih berganti. Kemudian ada elemen masyarakat yang menawarkan diri untuk menangani sampah ataulainnya dan orang Jerman menanggapi dengan gembira, mereka bersyukur karena ada yang bersedia mengurusi. Karena itu  diberikanlah dana.

Jadi, kalau ada LSM ingin mengurusi hal-hal semacam itu biasanya diberi dana. Dengan dana tersebut para aktivis  LSM memperoleh uang, mereka bisa belanja konsumsi berarti ikut menggerakkan ekonomi domestik sehingga ada pajak yang masuk, dan sebagainya. Logikanya sederhana saja. Tapi  di Indonesia kalau ada LSM, akan ngamuk. Aparat pemerintah melihatnya kayak musuh aja, mikirnya nggak muter. Duwit dimakan sendiri sehingga numpuk di atas sedangkan di lapisan bawah, tidak. Kalau  masalah UMR dan macam-macam nilainya selalu ditekan tapi fasilitas elite makin menjadi-jadi. Akhirnya kita sendiri yang rugi, potensi ekonomi domestik tidak bergerak.

APA YANG MEMBEDAKAN INDONESIA DAN JERMAN DALAM MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG,?

Kalau di Jerman ketika Undang Undang turun itu yang melaksanakan birokrasi atau administrator negara, pemerintah tidak ikut campur. Pihak administratur negara  merupakan eksekutor undang-undang, pemerintah hanya pembuat kebijakan RUU atau program tanpa boleh campur tangan.

Tapi di Indonesia, dalam UUD 45 ada pasal yang merepotkan, seperti disebutkan, untuk menjalankan Undang Undang perlu Peraturan Pemerintah (PP). Hal elementer ini tidak dipahami, kalau dipahami kendalanya harus diamandemen. Sedangkan kalau mau amandemen banyak pihak yang menginginkan kalau bisa UUD 45 itu jangan diotak-atik. Namun menurut saya itu harus dicoret.

ITU PRINSIP?

Memang, jika tidak ada PP – Peraturan Pemerintah –  undang-undang tidak bisa dijalankan. Namun untuk menjalankan PP masih perlu adanya Peraturan Menteri atau Surat Menteri. Surat menteri tidak bisa jalan jika tidak ada Surat Dirjen. Itu yang menyusahkan Indonesia, jika menterinya ganti maka berubah juga atensinya.  Begitu banyak kesulitannya dan begitu banyak UU  nggak bisa dijalankan. Contohnya UU Jaminan Sosial jamannya Megawati, dia bikin tahun 2004 sebelum dia turun sebagai presiden tapi sampai sekarang, mana realisasinya?

KENAPA BEGITU?

Ya karena SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Kan bisa saja presidennya ketika berkuasa mogok tidak mau meneruskan kebijakan pendahulunya. Lalu bikin UU yang bagus lagi tapi  presiden penggantinya nggak bikin PP ya nggak jalan. Itu bedanya dengan di Jerman, begitu UU disyahkan, langsung bisa jalan. Karena birokrasinya yang menjalankan.

Ini ada teman saya, Bupati Kutai periode 1998 sampai 2008, memerintahkan Dinas Sosial dan Satpol PPnya untuk membersihkan kotanya dari pengemis. Lalu dilakukan sehingga bersih dari pengemis. Lalu dia tanya, “kalau di Berlin gimana?” Kalau kamu turunkan tanpa Perda, Dinas Sosial dan Satpol PP tidak akan bergerak. Tapi kalau ada Perda tanpa diperintahpun jalan.

Berlin sekarang direpotkan oleh kehadiran pengemis dari Rumani, gypsi-gypsi itu pada musim panas berdatangan, diusir nggak bisa karena mereka juga warga Uni Eropa. UU anti pengemis juga tidak ada kemudian Walikotanya  dan DPRDnya mau bikin Perda tapi Dinas Sosialnya protes, jangan bikin perda. Kok bisa Dinas Sosialnya protes tanpa takut dipecat. Apa di Indonesia bisa begitu? Jelas nggak bisa.

APA ANDA PERNAH DIMINTA UNTUK MEMBANTU PENYUSUNAN RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN?

Pada tahun 2009 saya pernah diminta untuk melobi tentang pengajuan Rancangan UU Administrasi Pemerintahan. Saya melobi sampai kemana-mana, akhirnya ke Setneg. Di Jerman, jika parpol koalisi  punya rancangan undang-undang cukup  bicarakan di  kabinet, setuju apa tidak? Kalau setuju ya sudah lalu masuk DPR. Ternyata di Indonesia  tidak, UU itu setelah lewat dari DPR disaring dulu di Setneg.

APA ESENSI DARI RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN?

RUU Administrasi Pemerintahan itu bicara soal keputusan. Sebelum dijatuhkan suatu keputusan, pihak-pihak yang terlibat harus didengar pendapatnya. Dalam hal ini SBY (presiden, red) merasa, bahwa keputusannya juga akan digituin. Ternyata ini problem hukum Indonesia.  Padahal bukan begitu. Undang-undang itu bicara soal hubungannya dengan publik. Yang baru saya ketahui  di Indonesia itu ternyata ada dua pengertian keputusan, keputusan umum abstrak dan ada keputusan individual konkrit.

Keputusan umum abstrak itu dalam bentuk kebijaksanaan politik, misalnya SBY bikin keputusan politik. Itu yang nggak disentuh sama undang-undang. Nah, kalau yang individual konkrit itu seperti soal tanah, KTP, dan sejenisnya. Hanya saja istilah keputusan ini tidak didefinisikan secara jelas. Karena itu istilah hukum di Indonesia begitu semrawut.

SEMRAWUT BAGAIMANA?

Kita kan tahu bahwa yang namanya Sekretaris Jenderal DPR itu adalah aparat pemerintah yang diperbantukan pada DPR. Ini kan aneh, eksekutif kok  ikut-ikut di legislatif. Kalau DPR mau mereorganisir Sekjen DPR ternyata juga tidak gampang karena harus seijin Menpan. Lho legislatif kok minta ijin Menpan, gimana sih? Sehingga ada istilah yang aneh, di jaman Sutijoso,  “Anggota DPRD Propinsi Jakarta meminta pada gubernur agar gajinya dinaikkan” Lho  gaji legislative kok minta pada gubernur. Lha kalau gubernurnya ngasih kan berarti menyuap.

Bukan itu saja, KPU juga begitu. Sekjen KPU itu aparat pemerintah. Itu sebabnya dalam KPU itu ada dua rezim, dua kamar. Yaitu mereka yang dipilih dan birokrasi yang loyalitasnya pada pemerintah, kalau sudah begitu independennya KPU dimana? Ini yang bikin kacau. Jadi, sebaik apapun undang-undang produk DPR akan terhambat oleh masalah seperti itu.

KENDALA SEMACAM ITU KAN TIDAK MUNGKIN TIDAK DISADARI OLEH PEMERINTAH?

Tahun 2009 saya pernah saya sampaikan permasalahan itu kepada Budiman Sujatmiko (anggota DPR RI, red), lalu dia hanya geleng-geleng , “iya ya, kenapa ya..” Itu saja ucapannya. Mereka sadar, tetapi untuk mengubahnya ternyata menghadapi perlawanan. Mereka menganggap yang ada sekarang itu sudah benar.  Apalagi pihak Universitas Gajahmada yang menjadi perancangnya juga menilai begitu, padahal orang-orang itu belajarnya di luar negeri semua, tidak terkecuali yang ahli administrasi negara. Yang jadi pertanyaan, benernya dimana? Berarti waktu di luar negeri mereka tidak belajar dengan benar?


Tags: , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami