Ketika yang Sedikit Mengalahkan yang Banyak

Republika, 25 Oktober 2011

RepublikaDalam demokrasi, ada sebuah kredo terkenal: one people, one vote, one value. Satu orang, satu suara, satu nilai. Tapi, kredo ini hanyalah kata-kata muluk, ketika diterapkan dalam konteks Indonesia. Sebab, harga suara tak pernah benar-benar bisa sama. Dan, ini merupakan salah satu contoh disproporsionalitas hasil pemilu di Indonesia.

Kasus ini cukup mencolok terjadi pada hasil Pemilu 1999 lalu, PKB yang meraih suara 13 juta, hanya meraih 51 kursi. Sementara, PPP yang meraih 11 juta — atau selisih dua juta suara dengan PKB — bisa meraih 58 kursi. Kejadian itu terulang pada Pemilu 2004, lagi-lagi menimpa PKB. Suara partai ini 11 juta, tapi meraih kursi 52. Ada tiga partai yang suaranya lebih sedikit, tapi meraih kursi lebih banyak. PPP yang meraih 9,2 juta suara, meraup 58 kursi; Partai Demokrat yang memperoleh 8,45 juta suara, mengantongi 55 kursi; dan PAN yang mendapatkan 7,3 juta suara, memperoleh 53 kursi.

Pada kasus ini, yang paling dramatis adalah selisih antara suara PKB dan PAN, yang mencapai empat juta. Tapi, PKB justru kalah satu kursi dibanding PAN.

Betapapun dramatis perbedaan harga kursinya, disproporsionalitas yang terjadi karena kasus ini, masih bisa diperdebatkan. Karena, ada faktor Jawa-Luar Jawa. Dalam hal ini, PKB terkonsentrasi di Jawa, sementara partai lain relatif menyebar.

Tapi, Pipit R Kartawidjaja dan August Mellaz, dalam Memproyeksi Pemilu 2009: Daerah Pemilihan, Proporsionalitas, dan Fragmentasi Sistem Kepartaian, menuding hasil disproporsionalitas seperti ini merupakan efek kombinasi besaran daerah pemilihan dengan metode penghitungan. Untuk Pemilu 2004, yang dimaksud Pipit dan Mellaz adalah daerah pemilihan berkursi 3-12 dengan penghitungan Metode Kuota varian Hamil ton/Hare/Niemeyer-Lar gest Remainder (BPP dengan Sisa Suara Terbesar). „Berdasarkan persentase kursinya di parlemen, hasil pemilu 2004 menunjukkan bahwa disproporsionalitas terjadi, dan bukan konsentrasi yang tinggi. Apakah ini bukan berarti pencederaan mandat proporsionalitas dari suatu undang-undang, ataukah kita terima sebagai konsekuensi penerapan sistem belaka? Apakah hal ini berarti, kita perlu men de finisikan ulang apa yang dimaksud dengan proporsional dalam undang-undang kita?” demikian pertanyaan Pipit dan Mellaz.

Selain itu, dalam alokasi kursi pun, peluang terjadinya disproporsionalitas juga besar. Pipit mencontohkan kasus di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V (12 kursi) dan dapil Jawa Barat VI (enam kursi).

Dengan jumlah enam kursi di Jabar VI, maka ambang terselubungnya adalah 1/12=8%. Maka, untuk mendapatkan satu kursi, setiap partai minimal harus meraih delapan persen suara. Sedangkan, di Jabar V, ambang terselubungnya adalah 1/24=4%, sehingga setiap partai hanya perlu mendapatkan empat persen suara untuk mendapatkan satu kursi.

„Ini berarti harga kursi di daerah Jabar VI lebih mahal dibanding Jabar V. Di banyak negara, besaran kursi yang senjangnya jauh semacam ini, dimintakan uji pada Mahkamah Konstitusi,” demikian Pipit dan Mellaz. <>

Harun Husein

 


 

UU Pemilu dan Mission Impossible

Oleh Harun Husein

Dari lima misi UU Pemilu, empat di antaranya gagal

Undang-undang Pemilihan Umum, menurut rumusan sejumlah ahli pemilu, mempunyai setidaknya lima misi. Tapi, untuk mencapai kelima misi itu, tak ubahnya judul film terkenal: mission impossible.

Kelima misi itu adalah: pertama, mempertinggi derajat keterwakilan (proporsionalitas); kedua, memperkuat lembaga perwakilan sekaligus mewujudkan sistem multipartai sederhana; ketiga, menguatkan sistem presidensial; keempat, meningkatkan partisipasi politik; kelima, meningkatkan keterwakilan perempuan.

Ada sejumlah elemen teknis sistem pemilu yang diandalkan menjadi instrumen untuk mencapai misi itu. Yang paling utama adalah besaran daerah pemilihan (district magnitude), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta metode penghitungan suara dan kursi.

Ambang batas parlemen yang dipatok 2,5 persen pada Pemilu 2009 telah sukses membuat 29 partai terjegal masuk Senayan. Partai di parlemen pun melorot dari 16 menjadi sembilan.

Tercapaikah misi multipartai sederhana? Soal ini masih diperdebatkan. Yang pasti, suara ke-29 partai yang gagal ke Senayan itu 19 juta atau setara 18 persen suara. Dan, itu adalah suara sah yang dihanguskan.

Efeknya, adalah naiknya indeks disproporsionalitas menjadi 6,16 untuk least square index (LSq), atau setara dengan 12 persen untuk Loosemore-Hanby Index (LHI). Buntutnya, hasil pemilu di Indonesia langsung masuk kategori semiproporsional.

„Di Indonesia, semua instrument teknis punya kontribusi besar. Tapi, tak seperti negara lain yang disproporsionalitasnya banyak disumbang besaran dapil dan metode penghitungan, di Indonesia yang paling besar sumbangannya parliamentary threshold,” kata konsultan pemilu Kemitraan, August Mellaz, kepada Republika, pekan lalu.

Bagaimana besaran dapil berkontribusi bagi meningkatnya disproporsionalitas? Telah menjadi kesepakatan di antara para pakar pemilu dan fakta empiris, bahwa semakin besar dapil, semakin proporsional hasilnya.

Pada Pemilu 2009 dapil diciutkan menjadi 3-10 kursi, dari semula 3-12 pada Pemilu 2004.

Untuk metode penghitungan, Pemilu 2009 menggunakan Largest Remainder (Hare quota), yang telah dimodifikasi sehingga menjadi kompleks. Metode yang biasanya hanya dua tahap — yaitu penghitungan dengan kuota penuh, dan sisa kursi berikutnya dibagi berdasarkan sisa suara — dimekarkan menjadi lima tahap dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu. Sehingga, setelah pembagian suara dengan kuota (BPP) penuh, kursi tak langsung jatuh kepada pemilik sisa suara terbesar — berapa persen pun sisa suara itu — tapi dibuat BPP baru yang besarnya 50 persen.

Tak seperti pengaruh ambang batas yang sangat konkret, seberapa besar pengaruh penciutan dapil dan utak-atik metode penghitungan, masih sulit diukur.

Ironisnya, ketika ambang batas sudah dipatok, dapil diciutkan, dan metode penghitungan diutakatik, sehingga menggagalkan misi proporsionalitas, misi-misi UU Pemilu lainnya juga ikut gagal. Penggunaan tiga instrumen teknis yang sejatinya juga merupakan instrumen penyederhanaan partai, justru tak membuat sistem kepartaian menjadi lebih sederhana. Misi nomor dua pun gagal.

Benar bahwa jumlah partai di parlemen berkurang: dari 16 partai pada DPR periode 2004-2009, menjadi sembilan partai saja pada DPR periode 2009-2014. Tapi, adalah keliru mengukur sederhananya jumlah partai di parlemen dengan jari. Sebab, alat ukurnya memang bukan itu. Alat ukur yang disepakati oleh para pakar pemilu, adalah indeks jumlah efektif partai di parlemen alias ENPP (the effective number of parliament parties).

Dan, indeks ENPP Pemilu 2009 tetap besar, yaitu 6,13. Memang, indeks ini sedikit menurun dibanding Pemilu 2004, yaitu 7,70. Tapi, kedua angka ini, sesungguhnya sama buruknya, jika mengacu pada klasifikasi Giovanni Sartori. Sartori mengklasifikasi sistem kepartaian sebagai dwipartai jika ENPP-nya 2-3. Jika jumlahnya 3-5, masuk kategori moderat sederhana. Adapun di atas lima — seperti di Indonesia saat ini — masuk kategori ekstrem atau ultra.

„Jadi, sistem kepartaian itu sederhana atau tidak, bukan dilihat dari jumlah parpol secara riil. Para ahli sepakat mengukur berdasarkan efektivitasnya,” kata August Mellaz.

Jika ukurannya indeks ENPP, maka Pemilu 1999 yang membuat masuk 21 partai ke parlemen, justru lebih kecil, yaitu hanya 4,7 atau masuk kategori moderat sederhana. Meminjam istilah pemerhati pemilu dari Watch Indonesia di Berlin, Pipit R Kartawidjaja, ‘Pemilu 1999 menghasilkan sistem lima partai.’

Secara teoretis, pembentukan pemerintahan yang kuat dan parlemen yang efektif, lebih potensial terwujud pada 1999 ketimbang 2004 maupun 2009. Karena, pada Pemilu 1999 lalu, partai pemenang pemilu, yaitu PDIP, menguasai 33 persen kursi. Maka, jika PDIP ingin berkoalisi, dia cukup menggandeng satu partai, yaitu Golkar, maka kursi kedua partai ini di parlemen sudah 59 persen alias mayoritas. Jika Golkar ogah, PDIP bisa mengajak dua di antara tiga partai lainnya (PPP, PKB, PAN), maka dia pun sudah bisa meraih mayoritas.

Pada Pemilu 2004 — saat indeks ENPP naik menjadi 7,7 — keadaannya runyam. Dua partai peraih suara terbanyak, yaitu Golkar dan PDIP, hanya mempunyai 43 persen kursi. Celakanya, presidennya justru berasal dari partai yang lebih kecil, yaitu Demokrat, yang hanya meraih 10 persen kursi. Alhasil, agar suaranya mayoritas, Demokrat menjalin koalisi banyak partai. Kondisi ini terulang pada 2009, kendati Demokrat sudah menjadi pemenang pemilu, dan indeks ENPP sedikit turun menjadi 6,16.

Dan, bak efek domino, kegagalan misi nomor dua itu, berbuntut pada misi nomor tiga: penguatan sistem presidensial. Benar bahwa lima dari enam partai yang masuk kategori efektif, sudah masuk koalisi presiden, dan hanya satu yang tidak ikut, yaitu PDIP. Persentase kursi lima partai koalisi, yaitu Demokrat, Golkar, PKS, PAN, dan PPP adalah 70,54. Ditambah PKB, total kursinya 75,54 persen. Tapi, koalisinya justru kebesaran. „Tidak efektif. Apalagi, sebagian seperti oposisi,” kata August.

Pipit juga mengkritik kelemahan presidensialisme di Indonesia. „Presiden di Indonesia itu lemah. Buktinya, SBY punya kabinet gembrot. Kalau kuat, paling top dia perlu 18 atau 20 menteri. [Pembengkakan kabinet] itu karena SBY harus ‘kawin’ dengan partai,” katanya.

Pipit menegaskan,dengan kondisi seperti ini, siapapun yang menjadi presiden, nasibnya akan mirip SBY. „Bahwa presiden kita lemah, kan SBY dan Kalla pernah ngeluh, bilang bahwa DPR-nya kuat. Habis, SBY harus bikin banyak koalisi,” katanya.

Hanya satu

Selain berantakannya tiga misi di atas, misi nomor empat — yaitu peningkatan partisipasi politik — juga terpuruk. Sebab, partisipasi pemilih terus melorot. Pada 1999, yang tidak menggunakan hak pilih delapan juta orang. Pada 2004 naik menjadi 23 juta. Dan, pada 2009, melejit jadi 49 juta orang.

Derajat proporsionalitas juga terpuruk berkat terus meningkatnya suara tidak sah. Pada 1999, suara tidak sah masih 3,7 juta juta. Pada 2004, naik menjadi 10,9 juta, dan kembali naik pada Pemilu 2009 menjadi 17,5 juta.

Jika suara tidak sah Pemilu 2009 disatukan dengan suara yang dihanguskan ambang batas dan suara pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, maka jumlahnya sekitar 86 juta. Ini lebih banyak ketimbang 85 juta suara yang terkonversi menjadi kursi.

Praktis, hanya satu misi UU Pemilu yang berhasil, yaitu meningkatkan keterwakilan perempuan, kendati masih jauh dari angka idealnya 30 persen. Pada 1999, persentase perempuan di Senayan baru 9 persen, naik menjadi 11,45 persen pada 2004. Persentase itu kembali meningkat menjadi 17,86 persen pada 2004.

Tapi, bukan persoalan-persoalan itu yang membuat misi yang ada di UU Pemilu menjadi impossible, melainkan misi yang dirumuskan memang utopis. Yang paling rumit dalam pencapaian misi itu adalah bagaimana mengkombinasikan misi nomor satu dengan misi nomor dua dan tiga. Yaitu, meningkatkan proporsionalitas, sekaligus pada saat bersamaan mewujudkan multipartai sederhana, serta memperkuat lembaga perwakilan dan menguatkan sistem presidensial.

Persoalannya bisa kontradiktif. Misalnya, saat daerah pemilihan diperbesar dengan menambah alokasi kursi, maka proporsionalitas akan meningkat. Tapi, penambahan kursi akan membuat fragmentasi sistem kepartaian meluas. Padahal, fragmentasi ini dianggap biang ketidakstabilan sistem politik dan kepartaian.

Atau, meningkatkan ambang batas, yang dalam benak banyak orang selama ini, akan menjadi formula cespleng untuk menyederhanakan sistem kepartaian — meski ini terbantahkan dengan konsep ENPP —, tapi membuat suara terbuang semakin banyak, dan disproporsionalitas meningkat. Sementara, menghilangkan ambang batas, kemungkinan bisa menurunkan disproporsionalitas, tapi dengan konsekuensi partai yang masuk parlemen menjamur, sementara tak ada jaminan indeks ENPP-nya membaik.

Pipit dan Mellaz, sejak lama mengingatkan kondisi yang bak buah simalakama itu, lewat Memproyeksi Pemilu 2009: Daerah Pemilihan, Proporsionalitas, dan Fragmentasi Sistem Kepartaian. Keduanya mengajak perumus undang-undang dan pembaharu pemilu, mengaitkan konsekuensi politis perumusan formula-formula tersebut. Sehingga, untuk soal alokasi kursi dan fragmentasi kepartaian, misalnya, bisa dikalkulasi dengan jelas, sehingga bisa ditentukan tujuan mana yang layak dikorbankan.

Dalam hal penggunaan tiga instrumen sistem pemilu, sejak lama Pipit menyampaikan kritik. Sebab, baik parliamentary threshold, besaran dapil, maupun metode perhitungan, sejatinya merupakan ambang batas. Pada Pemilu 2009 lalu, parliamentary threshold dipatok 2,5 persen; dapil dikecilkan menjadi 3-10; dan ketentuan sisa suara mencapai kuota (BPP) 50 persen untuk mendapatkan sisa kursi.

Tiga ambang batas dinilai penulis Matematika Pemilu ini kebanyakan alias overdosis. „Kalau menetapkan ambang batas satu saja,” katanya. Yaitu, parliamentary threshold saja atau pengecilan dapil saja, tanpa pembatasan dalam penghitungan suara.

Pipit sendiri menyarankan parliamentary threshold yang dihilangkan. Sebab, ongkosnya terlalu besar, yaitu membuat suara sah banyak terbuang. Padahal, di sisi lain, sistem kepartaian sederhana belum tentu terbentuk dengan instrumen itu. Sementara, dengan menghilangkan parliamentary threshold, disproporsionalitas sudah bisa dipastikan akan menurun.

Penurunan disproporsionalitas, kata Pipit, juga bisa dilakukan dengan mengubah metode penghitungan. Dari metode Kuota Hare/Niemeyer yang diterapkan selama ini, menjadi metode Divisor varian Sainte Lague. Metode ini terbukti paling fair dan pro porsional, selain proses perhitungannya simpel, ka rena hanya satu kali menghitung, tanpa sisa suara.

Persoalannya, partai-partai besar seolah kalap. Semuanya mau digunakan sekaligus. Parliamentary threshold hendak dinaikkan menjadi lima persen, ambang batas dikecilkan menjadi 3-6 kursi, dan penghitungan suara menggunakan metode Divisor varian D’Hondt.

Kalau sudah begini, mungkin benar kata Pipit, „Coret saja misi UU Pemilu.” <>

 


Hilangkan Threshold

Bereskan Alokasi Kursi

Pemerhati pemilu dari Watch Indonesia di Berlin, Pipit R Kartawidjaja, menyatakan ada sangat banyak soal yang membuat hasil pemilu di Indonesia menjadi disproporsional. Apa saja masalah itu, dan bagaimana solusinya? Pekan lalu, wartawan Republika, Harun Husein mewawancarai Pipit. Berikut petikannya:

Indeks disproporsionalitas pemilu di Indonesia semakin tinggi, padahal salah satu misi UU Pemilu adalah meningkatkan proporsionalitas. Komentar Anda?

Perlu memformulasi ulang misi UU Pemilu, sebab misi tersebut dalam pemilu DPR 2004 dan 2009 tidak tercapai. Termasuk ke dalam memformulasi ulang, ya mencoret misi UU Pemilu.

Apa saja yang perlu dilakukan pembuat UU untuk menurunkan indeks LSq?

Kalau mau mempertahankan proporsionalitas, bereskan dulu alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Kalau perlu, ada kursi ekstra yang nggak dibagi-bagikan, tapi buat memproporsionalkan. Misalnya, yang dipertarungkan 500 kursi, yang 60 buat memproporsionalkan. Ini cara Denmark.

Kedua, kalau mau mempertahankan proporsionalitas, ya nggak usah pakai PT (parliamentary threshold), karena terlalu banyak suara hangus. Ambang batas yang dipakai pemilu 2009 ada tiga, dan itu kebanyakan. Ada ambang batas nasional alias PT, ada ambang batas daerah pemilihan dengan pengecilan dapil untuk DPR menjadi 3-10 kursi, ada ambang batas penghitungan suara dengan ketentuan sisa suara yang mendapatkan sisa kursi langsung harus lebih 50 persen BPP (bilangan pembagi pemilih). Jadi, kalau menetapkan ambang batas, cukup satu saja.

Mengapa alokasi kursi perlu dibereskan?

Karena tidak proporsionalnya alokasi kursi di dapil-dapil, baik di tingkat DPR maupun DPRD provinsi/kabupaten/ kota.

Untuk DPR, sebagian provinsi menikmati warisan Orde Baru: alokasi kursi DPR 2009 itu cuma terusannya alokasi kursi 2004, bahwa setiap kabupaten/kota minimal satu orang. Yang menikmati misalnya provinsi Sumatera Barat, NTT, Kalteng dan Kalbar. Sebagian lagi menikmati keharusan menerima minimal tiga kursi.

Kursi sebagian provinsi yang ‘dicuri’ pada DPR 2004 juga tidak dilunasi; Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan previlise 24 kursi seperti tahun 2004, meskipun Sulsel pecah menjadi Sulsel dan Sulbar. Bandingkan dengan nasib Papua, Sulawesi Utara, dan Maluku yang dimekarkan pada pemilu 2004, tapi harus menyusutkan kursinya.

Dalam alokasi tambahan 10 kursi untuk DPR 2009 (dari semula 550 kursi DPR menjadi 560 –Red), 10 provinsi menikmati pertambahan penduduk 10 besar. Lalu, kebiasaan alokasi kursi, bahwa kursi satu daerah pemilihan tidak boleh berkurang dari pemilu sebelumnya, padahal penduduk menyusut. Ini berlaku juga di DPRD.

Kemudian, alokasi kursi DPRD produk 8 Desember 2009 akibat pemekaran wilayah nggak ketahuan setel ngitungnya. Sehingga, dalam satu provinsi banyak dapil berkursi di atas 13, bahkan ada yang sampai 27.

Belum lagi, ada dapil yang berkursi satu dan dua. Kabupaten Lombok Utara, NTB, hanya punya satu dapil, sehingga kursinya sampai 25, meskipun di sana terdapat lima kecamatan. Di Provinsi Jambi, meskipun jumlah kecamatan ada 12 dan jumlah dapil ada empat, ada satu dapil berkursi dua. Di Sorong Selatan, Papua Barat, dengan empat kecamatan dan tiga dapil, ada satu dapil berkursi satu.

Dengan dapil berkursi satu, pertanyaannya: apa ada kepantasan menjalankan sistem proporsional? Yang terjadi, ya sistem mayoritas, yang beken di Indonesia dengan nama sistem distrik berwakil satu.

Apa akibat alokasi kursi ini?

Karena perbedaan-perbedaan itu, akibatnya, untuk DPR, perbedaan kuota (harga kursi per penduduk) sangat jomplang. Antara yang tertinggi dengan yang terendah mencapai 249.350 jiwa atau seharga 0,5 kursi. Perbedaan mencolok seperti itu kerap menjadi gugatan di MK mancanegara, apakah masih bisa disebut demokratis.

Kedua, tidak proporsionalnya alokasi kursi DPR 2009 dalam satu pulau. Contoh alokasi kursi DPR 2009 di Kalimantan. Juga, tidak proporsionalnya alokasi kursi DPR dalam satu provinsi. Lalu, di dalam provinsi sendiri, besaran daerah pemilihan juga jomplang. Contoh, Jawa Barat. Ada daerah pemilihan berkursi enam (Jabar VI: Kota Bekasi dan Kota Depok), tapi ada daerah pemilihan berkursi 10 (Jabar II: Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat).

Yang jelas, kalau alokasi jomplang, ya perolehan parpol juga jomplang.

Ketiga, dalam hal konversi suara parpol ke kursi DPR 2009, pemasoknya jelas: ambang batas nasional; besaran daerah pemilihan untuk DPR 3-10 dan untuk DPRD 3-12; cara penghitungan suara yang model harus lewat 50 persen BPP untuk merebut sisa kursi.

Bagaimana dengan perbedaan kursi Jawa-Luar Jawa?

Alokasi kursi berdasarkan prinsip one person, one vote, one value, mirip-mirip dengan alokasi kursi Pemilu 1955. Yang bikin pemisahan Jawa Non-Jawa itu kan Orde Baru. Masak, udah puluhan tahun merdeka, kok bikin pembedaan? Berdayakan bikameralismenya, DPD dikasih fungsi legislasi, dan DPD itu perwakilan Daerah, sedangkan DPR itu rakyat. Di Indonesia itu aneh. Kalau alokasi kursi berdasarkan Jawa dan Non-Jawa. Tapi, ambang batasnya nasional. Yang pantas, ambang batasnya provinsi.

Dengan LSq 6,16, hasil pemilu Indonesia sudah masuk semiproporsional?

Alokasi Kursi DPR 2009 dan hasil pemilu DPR 2009 kemarin, menurut The Independent Commission on the Voting System, tergolongkan tidak proporsional.

Saat ini, rata-rata negara penganut sistem proporsional punya LSq berapa?

Saya kutip LHI (Loosemore-Hanby Index) dan LSq beberapa negara, agar bisa membandingkan bedanya LHI dan LSq antara sistem proporsional dan sistem mayoritas.

Pada negara yang menganut sistem proporsional seperti Austria (LHI-nya 1,43 dan LSqnya 1,43), Belgia (LHI 11,3 dan LSq 6,16), Jerman (4,20 dan 1,91), Belanda (8,49 dan 4,79), Swiss (5,09 dan 2,36), Norwegia (5,09 dan 3,65), Spanyol (11,24 dan 5,41), Swedia (2,55 dan 1,67), Portugis (8,05 dan 4,19), dan Israel (5,72 dan 2,61).

Pada negara yang menganut sistem mayoritas seperti Inggris (LHI 23,91 dan LSq 19,45), Prancis (18,68 dan 11,84), dan India (23,85 dan 16,76).

Nah, dengan perbandingan LHI dan LSq bisa dilihat mana yang proporsional berdasarkan kriteria The Independent Commission on the Voting System. Dalam hal ini, Belgia dan Spanyol disebut semiproporsional, karena masing-masing LSq-nya 6,16 dan 5,41. Jadi, agaknya, LSq di seputar lima persen itu sudah menjauhi proporsional.

Negara lain ada juga yang LSq-nya tinggi, bahkan di atas 7 seperti Yunani, Cheska, Bulgaria, dan Kroasia…

Memang, banyak negara yang LSqnya tinggi. Cuma, di negara-negara tersebut, dalam UU Pemilunya nggak disebut misi pemilu. Kalau di Indonesia kan disebutkan dalam UU Pemilu 2003 dan 2008, bahwa misi pemilu itu proporsionalitas dan derajat keterwakilan yang lebih tinggi.

Umumnya, kalau proporsional, derajat keterwakilannya juga tinggi. Ada tempo, di mana proporsional tinggi, tapi derajat keterwakilan rendah. Tapi, untuk Indonesia, sepengetahuan saya berhitung selama ini, saya belum menemukan kasus tersebut.

Jika Pemilu 2009 lalu menggunakan metode divisor, seperti Sainte Lague, apakah indeks LSq-nya akan turun?

Tidak harus menggunakan metoda Divisor. Ada dua metoda yang paling proporsional. Yaitu, metoda Kuota Hare/Hamilton/Niemeyer dengan sisa suara terbanyak dan metoda Divisor varian Sainte Laguë. Hanya saja, metoda Kuota Hare dengan sisa suara terbanyak secara matematis tidak memenuhi persyaratan housemonoton dan tidak konsisten.

Kemarin (Pemilu 2009), yang membuat brengsek adalah metoda Kuota Hare dengan sisa suara terbanyak yang diperumit oleh UU Pemilu dengan sisa suara harus 50 persen BPP dan seterusnya. Jika itu dialokasikan habis seperti di dapil Jakarta II dan Jakarta III, maka hasilnya akan mirip dengan metoda Divisor varian Sainte Laguë.

Tapi, kalau menggunakan metoda Divisor varian Sainte Laguë, tak ada istilah sisa suara. <>


Tags: , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami