Pemilihan Umum Kegagalan Ambang Batas Batasi Peserta Pemilu

Kompas, 09 Maret 2007

Sidik Pramono

Logo-KompasYang besar menginginkan penciutan partai politik demi efektivitas pemerintahan. Sebaliknya, yang kecil, yang baru, dan yang sedang berkembang menginginkan ada kesempatan lebih panjang lagi untuk memperebutkan kepercayaan rakyat. Jadi, harus bagaimana?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra, mengakui, terdapat dua pendulum dalam undang-undang (UU) pemilihan umum (pemilu). Di satu sisi, ada keinginan memperkecil jumlah parpol, tetapi di sisi lain terus dimungkinkan pembentukan parpol baru. Karenanya, dibutuhkan sistem yang adil untuk parpol baru. Yang jelas, pilihannya harus berkorelasi dengan sistem pemerintahan yang diinginkan.

Pandangan besar yang muncul saat ini, pemerintah (dan juga beberapa parpol besar) menginginkan terbentuknya multipartai sederhana. Sistem presidensial dengan realitas multipartai adalah kombinasi yang sulit. Pembentukan pemerintahan koalisi adalah tantangan yang tidak mudah, bahkan berlawanan dengan pandangan umum tentang sistem presidensial.

Cara yang digagas, antara lain, dengan memperketat syarat parpol peserta pemilu dan pelarangan bagi pengurus parpol yang tidak lolos ambang batas perolehan suara/kursi (electoral threshold) pada Pemilu 2009 untuk membentuk parpol baru. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa menolak pendaftaran dan verifikasi parpol baru yang pengurusnya adalah pengurus parpol yang gagal memenuhi ambang batas itu.

Juga muncul keinginan untuk mewajibkan deposit dana dalam jumlah tertentu bagi parpol baru. Deposit dana itu dikembalikan jika perolehan suara parpol itu minimal sama dengan batas minimal tertentu yang ditentukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisinya sebagai penyelenggara pemilu pun menyarankan perlunya ketentuan dalam UU yang membatasi timbulnya parpol baru. Ketentuan mengenai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu juga menimbulkan masalah berupa kelahiran parpol baru dan keharusan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2004 yang tak memenuhi ambang batas. KPU menyebutkan, akan lebih efektif jika dalam pemilu selanjutnya tidak dibuka kesempatan pendirian parpol baru.

Dalam penyiapan revisi UU Pemilu, pemerintah berpendapat, kondisi ultra-multipartai menghasilkan proses politik yang bertele-tele di DPR. Akibatnya, produk legislasi rendah, pengawasan lemah, dan kerja keparlemenan tidak efektif.

Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi menolak pandangan itu. Faktanya, tak ada kebijakan pemerintah yang terhambat serius. Jika masalah muncul, penyebabnya bukan karena multipartai, tetapi oleh penyebab lain, seperti birokrasi yang tidak efektif.

Parpol yang belum memenuhi ambang batas pun tidak langsung bubar, tetapi mesti diberi kesempatan dua kali pemilu untuk membuktikan dirinya tanpa harus berganti nama. „Apa adil jika yang baru sudah disamakan dengan yang lama dan berkali-kali ikut pemilu?“ katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Shiddiq memprediksi konfigurasi politik tak akan bergeser jauh saat Pemilu 2009 dengan ambang batas tiga persen. Kekuatan politik baru masih layak diberi kesempatan berkompetisi pada sekali pemilu lagi. Tiga kali pemilu di era reformasi dianggap cukup untuk menguji kematangan.

Kegagalan

Nilai ambang batas diterapkan di Indonesia untuk menentukan keikutsertaan parpol dalam pemilu mendatang. Pada pemilu lalu, salah satu persyaratan parpol bisa mengikuti pemilu berikutnya adalah minimal meraih 3 persen kursi DPR, dan kini muncul wacana untuk meningkatkan nilai ambang batas itu. Pengalaman dari dua pemilu di era reformasi, penerapan ambang batas memang bisa mengurangi jumlah parpol peserta pemilu, namun tetap saja minat untuk mendirikan parpol sangat tinggi, termasuk dengan bersalin jubah parpol yang terbukti gagal dalam pemilu sebelumnya.

Parpol peserta Pemilu 1999 sebanyak 48 parpol dari 141 parpol yang disahkan sebagai badan hukum. Pada Pemilu 2004, yang mengikuti pemilu sebanyak 24 parpol dari 50 parpol yang berbadan hukum yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.

Namun, menurut Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin (Jerman), sesungguhnya banyaknya parpol tidak bergantung pada jumlah parpol secara riil, tetapi lebih pada jumlah parpol secara efektif. Pakar sistem kepartaian menyebutnya sebagai effective number of electoral parties of voters (ENPV). Parpol bisa dihitung dalam perhitungan sistem kepartaian, jika parpol itu masuk parlemen atau berpotensi berkoalisi atau menjadi oposisi. Parpol yang masuk ke parlemen pun tidak bergantung pada besar-kecilnya partai itu. Jumlah parpol yang eksis dan ikut serta dalam pemilu tak memberikan gambaran karakter satu sistem kepartaian.

Kendati terjadi penciutan jumlah parpol peserta pemilu, sebenarnya pada Pemilu 1999 jumlah parpol secara efektif lebih sedikit ketimbang 2004. Itu diperoleh dari rumusan ENPV dan indeks fragmentasi parpol hasil Pemilu 2004 yang lebih besar. Banyaknya parpol di luar parlemen tidak memengaruhi luas fragmentasi dan jumlah efektif parpol peserta pemilu.

Dengan demikian, sistem multipartai ala Pemilu 1999 lebih sederhana ketimbang Pemilu 2004, dan konsekuensinya pembentukan koalisi lebih mudah.

Bagi Pipit, fenomena pada Pemilu 2004 sekaligus menunjukkan kegagalan parpol besar menyerap suara pemilih. Pada Pemilu 1999, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar sebagai dua parpol terbesar meraih sekitar 59 persen suara pemilih. Lima tahun kemudian, perolehan suara kedua parpol hanya sekitar 43 persen.

Penyusutan perolehan suara parpol ini wajar, sebab mereka berkuasa dan tak memenuhi harapan pemilih. „Keramaian“ di DPR periode 2004-2009 bukan semata-mata karena kehadiran parpol kecil. Tiada artinya kehadiran parpol „kelas ringan“ ini, karena penentu kebijakan utama tetap di tangan parpol besar.

Dengan demikian, secara riil sebenarnya upaya penciutan (lewat ambang batas) dapat dikatakan gagal menciutkan parpol secara efektif. Padahal, faktanya, UU tentang parpol dan pemilu memberikan syarat yang teramat sulit bagi pendirian parpol baru.

Bukan pilihan

Sekalipun demikian, bukan berarti pilihannya adalah kembali pada sistem dwipartai dengan fraksinya, seperti yang pernah terjadi di Uruguay sepanjang tahun 1942-1971. Pilihan multipartai tetap memiliki sisi positif. Setidaknya, praktik kolutif tak hanya didominasi parpol tradisional. Dengan kehadiran parpol baru, ruang kolutif itu menyusut.

Keterikatan pemilih dengan parpol cenderung menurun dan tingkat volatilitas (kecenderungan untuk mengubah pilihan) cenderung meningkat. Dengan ketersediaan parpol yang banyak, pemilih bisa „jual mahal“.

Bagi Pipit, terdapat sejumlah pilihan untuk penciutan parpol. Penciutan itu mesti berlangsung secara alami dan juga demi pembentukan stabilitas pemerintahan. Konsekuensinya, tidak masalah jika parpol yang tidak lolos ke parlemen tetap diperbolehkan mengikuti pemilu berikutnya. Penciutan antara lain bisa dilakukan lewat elemen teknis pemilu, misalnya dengan memperhitungkan ambang-matematis dalam setiap cara perhitungan suara.

Cara lain adalah lewat pembentukan daerah pemilihan kecil. Hal itu pernah dilakukan di Cile, yaitu parpol „dipaksa“ untuk bergabung dengan identitas masing-masing karena daerah pemilihan hanya berkursi dua. Keinginan adanya konsentrasi parpol di parlemen cenderung sulit dilakukan kalau daerah pemilihannya besar-besar.

Jika ingin kembali ke unsur „untuk siapa“, wajar saja jika kemudian muncul gugatan soal apakah rakyat secara langsung dirugikan ketika jumlah parpol ratusan? Jangan-jangan rakyat senang karena tersedia banyak pilihan menjelang pemilihan. Jangan-jangan rakyat justru sedang menunggu pembagian kaus, stiker, atau bendera seperti yang terjadi setiap kali pemilu semakin mendekat.

Jangan-jangan…. <>


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami