LSM Tuduh Ada Deal Politik di Balik Pembentukan KKP

Koran Tempo, 19 Maret 2005

Koran-tempo-logoTEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah organisasi nonpemerintah (ornop) Timor Leste dan Indonesia mencurigai adanya kesepakatan politik di balik pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Mereka menilai, keputusan politik kedua negara itu mengesampingkan tuntutan keadilan korban pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur pada 1999. Forum ini juga mendesak pemerintah kedua negara untuk mempertanggungjawabkan keputusan pembentukan KKP di hadapan publik dan parlemen demi kepentingan korban.

Alex_Flor_Tempo

Dari kanan: Perwakilan Watch Indonesia Alex Flor, perwakilan salah satu organisasi non pemerintah (Ornop) Timor Leste Amado Hei, dan Perwakilan dari Kontras Usman Hamid saat jumpa pers tentang penyelesaian HAM Timor Leste di kantor Kontras, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2005.

Foto: TEMPO/Santirta M.

„Kecurigaan kami diperkuat, karena secara substansial isi materi KKP buruk dan tergesa-gesa,“ ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, kepada pers Jumat (18/3). Tampak hadir dalam acara itu Choirul Anam dari Human Rights Working Group (HRWG); Atnike Nova Sigiro dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam); Amado Hei dari Hukum, Hak Asasi dan Keadilan (HAK) Timor Leste; serta Alexander Flor dari Watch Indonesia, sebuah ornop di Jerman.

Mereka menilai, perbaikan terhadap materi kerangka acuan KKP sekadar perubahan kata, sedangkan artinya sama saja. Usman mencontohkan kalimat pada butir 14-c. Di situ, kata „amnesti“ diubah menjadi pengampunan. Selain itu, kalimat „Rehabilitasi bagi mereka yang dituduh secara sewenang-wenang telah melanggar HAM“ diganti dengan „Rehabilitasi bagi mereka yang dituduh melanggar HAM, namun tuduhan tersebut salah“.

„Klausul ini melegalkan impunity (kejahatan tanpa hukuman) bagi pelaku yang telah diadili kedua negara,“ ujar Usman. Choirul menimpali, dalam kasus pelanggaran HAM, rehabilitasi seharusnya ditujukan bukan kepada pelaku pelanggar HAM, melainkan kepada korban pelanggaran HAM.

Astri Wahyuni-Tempo


Tags: , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami