Lepaskan Dikotomi Parpol

Kompas, 09 Juli 2007

Depdagri Jangan Awasi Uang Partai

Logo-KompasJakarta, Kompas – Pembahasan rancangan undang-undang bidang politik sebaiknya jangan didasarkan pada dikotomi partai politik besar melawan parpol kecil. Cara pandang seperti itu hanya akan menjadikan desain RUU bersifat sementara dan pendek.

Cara pandang atas pembentukan RUU semestinya diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta, Sabtu (7/7), mengatakan, yang dibutuhkan sekarang adalah desain RUU yang berdimensi panjang dan mampu beradaptasi untuk setidaknya dua kali pemilihan umum ke depan. Substansinya bukan pada menguntungkan parpol besar atau kecil, melainkan pada ide.

Dikotomi seperti yang terlihat saat ini dibuat sebagai peringatan dan sekaligus peta pemikiran. Karena itu, parpol besar dan kecil hendaknya menjadikan semangat ini sebagai titik temu. „Kelompok-kelompok independen signifikan dilibatkan,“ sebut Ray.

Sementara itu, Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin mengingatkan, sebenarnya Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan parpol „menengah“ dilihat dari persentase perolehan suaranya pada Pemilu 2004. „Memang merepotkan jika parpol kelas menengah itu ingin menjadi besar bukan lewat perolehan suara, namun lewat undang-undang bidang politik,“ ujarnya. Pipit khawatir, hal-hal substansial untuk perbaikan demokrasi tidak akan terjangkau jika pembahasan dilakukan dalam waktu yang (dipaksakan) terbatas.

Keuangan parpol

Menyangkut keuangan partai politik, Departemen Dalam Negeri seharusnya menjalankan fungsi sebagai regulator, bukan sebagai pengawas. Sangat tidak tepat jika pengawasan terhadap keuangan parpol diserahkan kepada Depdagri. Pengawasan keuangan parpol harus tetap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satu-satunya lembaga yang memenuhi syarat untuk mengawasi parpol.

Menurut Daniel Dhakidae, anggota tim Pokja Dana Politik yang dibentuk oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu, penyerahan pengawasan keuangan partai politik kepada Depdagri menyalahi prinsip tata pemerintahan yang baik.

„Bagaimana bisa orang yang memberikan subsidi, tetapi dia juga yang mengawasi uang itu. Akan lebih tepat jika ini dilakukan oleh KPU, dengan catatan ada mekanisme pengawasan dan kemampuan mengaudit. Apakah nanti KPU meminta BPK melakukan audit, yang jelas, wewenang pertama soal pengawasan keuangan parpol di KPU,“ katanya. (DIK/VIN)


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami