Information und Analyse

Tolak Eksekusi Hukuman Mati!

11 Agustus 2006

Willkommensgruß auf dem Flughafen Jakarta

kata sambutan di bandara internasional Jakarta

Foto: Alex Flor

Kami sangat terkejut mendapatkan informasi bahwa Kejari Palu, Sulawesi Tengah sudah mempersiapkan eksekusi terhadap para pelaku kerusuhan Poso tahun 2000, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva yang direncanakan dilakukan pada 12 Agustus 2006, pukul 12.15 WITA. Padahal, Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan Tibo dalam kesaksiannya. Hingga saat ini, belum ada informasi atas perkembangan penyelidikan tersebut. Selain itu, dalam 3 bulan terakhir, Pemerintah juga tengah mensosialisasikan rencana pemberlakukan ”amnesti umum” bagi pihak-pihak yang terlibat kasus Poso bagi terciptanya keamanan, kesejahteraan dan rekonsiliasi di Poso.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dan Polwil Banyumas juga tengah mempersiapkan eksekusi mati terhadap 3 orang pelaku pemboman Bali I tahun 2002, Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron (Muklas) dengan sengaja mendesak para terpidana untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali/PK di MA dengan mengancam melakukan eksekusi pada 22 Agustus 2006. Padahal, 1 warga negara Australia (Bryan Deegen) dan 1 orang warga negara Inggris (Susi Miller) keluarga korban Bom Bali juga menyatakan penolakan hukuman mati terhadap tersangka.

Terhadap rencana pemberlakuan eksekusi mati ini, kami kembali menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nurani kemanusiaan dan juga melecehkan Konstitusi RI UUD ’45 yang jelas menegaskan absolutisme hak atas hidup. Hukuman mati jelas melanggar prinsip non-derogable rights , karena hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi, atau dirampas dalam kondisi apapun.

Kami memandang bahwa hukuman mati tidak dapat menjadi jawaban sederhana bagi suatu persoalan sosial yang rumit, seperti terorisme, peredaran narkoba, atau kerusuhan komunal. Pemerintah semestinya melakukan penegakan hukum, kesejahteraan sosial, pembersihakan institusi negara dari korupsi sebagai faktor determinan solusi dari permasalahan ini.

Sekali lagi kami mendesak Pemerintah RI-khususnya Jaksa Agung-untuk tidak melaksanakan hukuman mati lagi. Walaupun KUHP (yang merupakan warisan Belanda) masih menerapkan hukuman mati, namun Konstitusi RI dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi RI jelas menyebutkan hak untuk hidup. Oleh karenanya kami mendesak adanya langkah politik, berupa moratorium hukuman mati. Pemerintah harus menyatakan secara terbuka bahwa hukuman mati tidak lagi relevan diterapkan karena tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan universal, melanggar konstitusi, dan tidak akan memberikan efek preventif dan efek jera bagi kejahatan sejenis.

Sebagai langkah strategis lainnya, kami juga mendesak Pemerintah untuk melakukan perubahan legislasi dan sistem hukum (dalam rencana perubahan KUHP) yang menghapuskan hukuman mati, seperti dinyatakan secara tegas dalam Konstitusi RI dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Selain itu kami juga mendesak Pemerintah RI juga harus meratifikasi Protokol Tambahan II Kovenan Hak Sipil dan Politik

Jakarta 10 Agustus 2006

Kontras, PGI, Imparsial, Kalyanamitra, SHMI, Wahid Institute, KWI, LBH Jakarta, HRWG, Lembaga Studi Lewotana, Komunitas Flobamora, PBHI, Setara Institute, Pokja Poso, Praxis


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami