Ngadirejo Menuju Jerman

Caknun.com, 11 Oktober 2016

Penulis: Fahmi Agustian *)

Pipit Rochiyat Kartawidjaja, putra M. Kartawidjaja seorang pejabat Pabrik Gula pada era Presiden Sukarno. Ia menghabiskan masa kecilnya di Ngadirejo. Pergolakan politik di Indonesia pada era 1960 memengaruhi wawasan politik seorang Pipit. Pengalaman pribadi sebagai salah seorang putra dari seorang pejabat yang dimusuhi oleh PKI saat itu, merupakan pengalaman yang cukup berharga baginya. Dan setelah PKI dilarang di Indonesia paska G 30 S/PKI, M. Kartawidjaja diangkat menjadi Inspektur Pabrik Gula.

CaknunPipit sejak muda lebih menyenangi ilmu pasti, sehingga selepas SMA pada tahun 1968, ia melanjutkan studi ke Institut Teknologi Bandung. Kemudian pada tahun 1971, ia hijrah menuju Jerman untuk melanjutkan studi elektro di Technische Universitaet, Berlin Barat saat itu. Tetapi, ia hanya menyelesaikan tingkat Sarjana Muda pada tahun 1975. Sebenarnya, ayahnya berharap agar ia meraih gelar Doktor, bahkan Ph.D. (apa bedanya? red. WI). Tetapi, Pipit menyadari bahwa kemampuan kecerdasannya tidak akan mampu mewujdukan keinginan ayahnya.

Persinggungannya dengan dunia politik berawal ketika ia mengambil kuliah jurusan Sosiologi di Freie Universitaet. Ketika ia menjalanai kuliah di kampus tersebut, pada tahun 1977 ia bergabung menjadi anggota PPI Cabang Berlin yang dulu dikenal dengan PPI CaBe. Aktifitas di PPI membuka wawasan politiknya.

Kesibukannya di PPI saat itu memahamkan dirinya bahwa rezim Orde Baru adalah rezim yang harus dilawan. Tetapi, Pipit tidak melakukan perlawanan terhadap Orde Baru seperti aktivis-aktivis pergerakan kebanyakan. Perlawanan yang dilakukan oleh Pipit adalah dengan cara-cara yang cukup halus. Yaitu melalui diskusi-diskusi kecil bersama beberapa kawan-kawan mahasiswa di Berlin, melalaui tulisan-tulisan yang dipublikasikan di media massa milik PPI di Berlin. Wacana-wacana politik yang disampaikan oleh Pipit mengundang perhatian pejabat Konsulat Jenderal Indonesia di Jerman. Bahkan, Pemerintah Indonesia sampai mengutus anggota BAKIN (saat ini disebut BIN) untuk mengawasi pergerakan seorang Pipit Rochiyat dan orang-orang yang berhubungan dengan Pipit di Berlin.

Kesibukan Pipit di PPI pun diketahui oleh ayahnya, yang kemudian menyatakan bahwa ayahnya kurang setuju apabila Pipit aktif di dunia pergerakan mahasiswa saat itu. Tentu pernyataan ayahnya ini sangat berdasar, karena ayahnya merupakan seorang pejabat di pemerintahan, sehingga ayahnya pasti memahami resiko seperti apa yang akan dihadapi oleh Pipit apabila melakukan perlawanan terhadap rezim penguasa. Tetapi, Pipit tidak gentar. Meskipun pada saat itu ayahnya sanggup membiayai Pipit kuliah di Berlin, Pipit lebih memilih untuk bekerja di pabrik sebagai kuli, terkadang bekerja di restoran untuk mencuci piring. Keberatan ayahnya terhadap kegiatan Pipit di Berlin sangat dipahami oleh Pipit. Sebagai seorang Pejabat Pemerintah, tentu ada tanggung jawab moral terhadap Pemerintah. Sehingga akan terasa aneh jika Pipit dibiayai kuliah oleh ayahnya yang bekerja di Pemerintahan Indonesia, sementara Pipit yang dibiayai untuk kuliah di Berlin justru melakukan perlawanan terhadap Rezim Orde Baru. Sehingga, Pipit memutuskan untuk membiayai hidupnya dengan mencari uang sendiri.

Resiko perlawanan terhadap Orde Baru akhirnya dirasakan oleh Pipit. Pada tahun 1982, paspor yang biasanya diperpanjang untuk 2 tahun, hanya diberi masa perpanjangan 6 bulan. Pernah pada tahun 1986, paspornya mendapatkan perpanjangan selama 1 tahun, tetapi pada tahun 1987 paspornya resmi dicabut oleh Pemerintah Indonesia. Tetapi, meskipun paspornya dicabut, status Pipit masih sebagai Warga Negara Indonesia, sehingga Konsulat Jenderal di Berlin saat itu menyebut Pipit sebagai Warga Negara Indonesia tanpa dokumen.

Lingkungan di Jerman pada akhirnya ikut membentuk ketertarikan Pipit terhadap dunia politik. Konstitusi Negara di Jerman menjadikan warga negara mereka memiliki kesadaran akan perlunya pemahaman terhadap politik. Negara Jerman yang demokratis, terbaginya wilayah antar negara, warga negara dan pemerintah menurut Pipit sangat terlihat dengan jelas. Menurut Pipit, kesalahan yang dilakukan oleh rezim Hitler benar-benar dijadikan pelajaran bagi rakyat Jerman sehingga mereka tidak ingin mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya dalam mengelola negara.

Di Jerman, pendidikan politik sudah diajarkan sejak dini. Pada saat anak-anak sekolah di SMP, ada materi-materi pelajaran yang memang dikhususkan untuk memperkenalkan dan mengajarkan politik kepada para siswa di sekolah. Seminar-seminar tentang politik juga digalakkan, bahkan untuk anak-anak seusia SMA dibuatkan seminar-seminar khusus yang bertemakan politik. Dari situlah ditekankan kepada para siswa bahwa politik tidak sama dengan ideologi. Pipit memiliki pandangan bahwa politik selalu memiliki pengaruh di setiap aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di Jerman.

Ketika paspornya dicabut oleh Pemerintah Indonesia, saat itu Jerman masih terbagi menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur. Pipit sendiri tinggal di Jerman Barat yang saat itu tunduk kepada perjanjian PBB. Sehingga, Pipit mendapat kemudahan ketika harus mengurus dokumen-dokumen yang harus dimiliki pasca dicabutnya paspor Indonesia miliknya. Bahkan, Pipit dipaksa untuk menerima dokumen yang bersifat paspor pada saat itu. Tetapi, Pipit berhasil merayu pihak Imigrasi Pemerintah Jerman saat itu agar tidak memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia bahwa Pipit memegang dokumen tersebut. Sehingga, status kewarganegaraan Indonesia milik Pipit tetap aman.

Pipit kemudian bekerja sebagai Pegawai Negara di Lembaga Negara Urusan Struktur dan Kerja. Posisi yang diemban olehnya adalah staf auditor di Brandenburg. Kesibukannya di Lembaga Negara Jerman ini yang kemudian semakin mengasah pengetahuan politik seorang Pipit Rochiyat Kartawidjaja. Di Jerman ia belajar bahwa Negara dan Pemerintah adalah pihak yang berbeda. Negara akan tetap berjalan meskipun pejabat-pejabat pemerintah berganti pada setiap dilaksanakan Pemilihan Umum. Jabatan-jabatan seperti Menteri, Anggota Parlemen dan lain sebagainya merupakan jabatan politik yang memang untuk diperebutkan pada masa pemilihan umum dilaksanakan. Pipit sendiri bekerja sebagai Pegawai Negara, karena yang ia taati adalah Negara, bukan Pemerintah.

Di Jerman, semua pejabat di wilayah birokrasi pemerintahan memahami semua isi undang-undang yang berlaku. Sehingga, salah satu dampaknya adalah bahwa para pejabat ini tidak perlu menunggu persetujuan atasannya untuk menandatangani sebuah surat keputusan yang sudah jelas undang-undangnya karena sudah disahkan oleh pemerintah. Di Jerman, setiap anak yang lahir berhak mendapatkan tunjangan oleh Negara, dan keputusan ini berlaku tanpa dipengaruhi oleh siapapun pejabat yang duduk di Pemerintahan Jerman pada saat anak tersebut lahir. Karena yang memberikan tunjangan tersebut adalah Negara, bukan Pemerintah.

Hal ini yang tidak kita lihat di Indonesia. Yang terjadi di Indonesia, pejabat yang menduduki sebuah jabatan birokrasi dipemerintahan akan memiliki pengaruh terhadap keputusan-keputusan yang ditandantangani, meskipun sebenarnya keputusan itu merupakan hasil undang-undang yang sudah disahkan oleh pemerintah atau pejabat sebelumnya, ia memiliki hak untuk tidak menandatangani keputusan tersebut. Sehingga birokrasi di Indonesia menjadi rancu. Seringkali undang-undang yang sudah disahkan oleh pejabat sebelumnya tidak dilakukan oleh pejabat yang menjabat saat ini. Satu contoh, beasiswa yang seharusnya menjadi hak seorang mahasiswa yang sudah ditentukan mendapatkan beasiswa tersebut bisa diperlambat pencairannya hanya dikarenakan pejabat yang berwenang baru saja dimutasi dan diganti dengan pejabat yang baru. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Negara memiliki kewajiban untuk mencairkan beasiswa tersebut kepada mahasiswa yang berhak menerimanya.

Contoh lain, Belgia pernah mengalami kekosongan pemerintahan selama 541 hari. Artinya, selama 1 tahun lebih Belgia sebagai Negara tidak memiliki pejabat di Pemerintahan. Tetapi Negara Belgia tetap berjalan sebagaimana mestinya karena para Pegawai Negara di Belgia tidak terpengaruh pada kondisi tersebut. Siapapun yang menjabat di Pemerintahan tidak akan memengaruhi jalannya pengelolaan Negara karena setiap Pegawai Negara hanya taat kepada Negara, bukan kepada Pemerintah. Hal ini pula yang tidak kita lihat di Indonesia. Seringkali keputusan-keputusan yang sudah seharusnya dilaksanakan menjadi terbengkalai hanya karena terjadi rotasi pejabat di pemerintahan.

*) Penggiat Maiyah, saat ini tinggal di Jakarta. Penulis bisa dihubungi di @FahmiAgustian


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Silakan berkomentar

You must be logged in to post a comment.

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami