RUU Pemilu Dinilai Masih Tambal Sulam

Suara Karya, 31 Maret 2012

LEGISLASI 

Suara_KaryaJAKARTA (Suara Karya): Penyusunan undang-undang tentang pemilihan umum (pemilu) tidak pernah disusun secara komprehensif dan cenderung tambal sulam. Akibatnya, undang-undang pemilu selalu direvisi dalam menjelang penyelenggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan Guru Besar Riset Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris saat menjadi pembicara dalam dialog publik yang bertema ” Dialog Publik Menyongsong UU Pemilu Baru” yang digelar oleh Seven Strategic Studies, di Jakarta, kemarin.

Dalam diskusi itu, hadir pula Selain Syamsuddin, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Kacung Maridjan, pakar matematika pemilu Pipit R Kartawidjaja dan Didit Achdiat Kartawidjaja. Diskusi dipandu Direktur Eksekutif Seven Strategis Studies Mulyana W Kusumah.

Menurut Syamsudin, untuk membahas UU Pemilu, harus dikaitkan dengan tiga hal. Pertama sistem pemerintahan, kedua sistem kepartaian dan ketiga sistem perwakilan. Namun yang selalu menjadi dilema, pembahasan mengenai UU Pemilu, dilakukan oleh panitia khusus yang anggotanya berbeda dalam setiap pemilu.

“Anggota Pansus UU Pemilu, berbeda dengan Pansus UU Penyelenggara Pemilu. Nanti anggota RUU Pilpres juga berbeda lagi. Karena itulah, penyusunan UU Pemilu tak komprehensif dan cenderung tambal sulam,” katanya.

Menurutnya, perdebatan dalam UU Pemilu, terutama soal ambang batas keterwakilan partai politik bukan lagi debat yang substantif dengan argumen yang jelas. Tapi, sekadar debat kusir saja. “Jika misalnya ditetapkan angka ambang batas parlemen sebesar lima persen, harus jelas skemanya seperti apa. Dan itu bisa dicapai dalam beberapa kali pemilu,” katanya. Karena kata Syamsuddin, tak bisa ambang batas itu diterapkan tiba-tiba.

Mengenai sistem pemilu, Syamsuddin lebih condong pada sistem campuran. Artinya sistem proporsional terbuka, disandingkan dengan sistem tertutup.

“Yang ideal, ada aspek terbuka, ada terutup. Katakanlah terbuka maksimum 70 persen. Tertutup sekitar 30 persen,” ujar nya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, memperkirakan UU Pemilu akan molor. Ia tak yakin bisa selesai pada 5 April 2012. Menurut anggota Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi, hingga kini sembilan parpol di parlemen belum menyepakati empat poin krusial.

“Empat masalah itu, seperti angka ambang batas perolehan kursi di DPR (parliamentary threshold), jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), jumlah dapil, serta sistem pemilu (terbuka atau tertutup),” urainya. Dia mengatakan, persoalan muncul lantaran deadline pembahasan sudah dekat. Adapun sembilan fraksi punya kepentingan masing-masing guna memperjuangkan aspirasinya. Ditambah pada 6 April, DPR sudah memasuki masa reses.

“Saya mengusulkan perpanjangan waktu agar diundur satu pekan guna memaksimalkan kerja pansus agar RUU Pemilu disahkan,” kata Arwani.

Andaipun nanti bisa diselesaikan lewat votong, tapi tidak otomatis membuat perbedaan empat poin krusial tersebut selesai. Sebab, pihak pemenang voting juga masih perlu menyinkronkan kesepakatan dengan parpol yang menjadi kelompoknya. “Memang susah pembahasannya, karena semua kesepakatannya berpengaruh kepada nasib parpol ke depannya,” kata dia.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Politik Unair, Kacung Maridjan mengatakan Pemerintah dan DPR hingga kini tak memiliki skema jelas tentang PT sebagai instrumen untuk penyederhanaan sistem kepartaian. Juga PT maksimum yang bisa ditoleransi untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

“Akibatnya terjadi debat kusir antara partai besar yang usulkan PT besar. Dan parpol menengah dan kecil yang usulkan PT kecil. Partai kecil, dan mungkin juga partai menengah yang cenderung kecil tentunya tidak mau pada Pemilu 2014 nanti jadi double looser, karena faktir Dapil dan PT,” papar Kacung. (Victor AS)


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami