Memperbaiki Design Sistem Pemilu Indonesia

Prasetya Online, 16 September 2011

http://prasetya.ub.ac.id/berita/Memperbaiki-Desain-Sistem-Pemilu-Indonesia-5943-id.html
 

Prasetya1Setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Indonesia selalu membuat Undang-Undang (UU) Sistem Pemilu yang baru. Selama era reformasi saja telah lahir dua UU yakni UU Sistem pemilu 2003 dan 2008. Pada kedua UU tersebut, untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) misalnya, termuat beberapa tujuan yang ternyata juga dilanggar dalam pelaksanaannya. Beberapa tujuan ini meliputi proporsionalitas, akuntabilitas, derajat keterwakilan yang tinggi serta multikepartaian sederhana. Dr. Pipit Kartawidjaja dari Landesagentur fuer Struktur und Arbeit (LASA) Brandenburg GmbH Germany menyampaikan hal ini dalam kuliah tamu yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Kamis (15/9).

Berdasar pengalamannya mengawal pemilu di berbagai negara termasuk Indonesia, Pipit menegaskan perlunya perbaikan dan monitoring dalam pelaksanannya. “Sistem pemilu tidak perlu diganti-ganti setiap kali pelaksanaan. Hanya perlu diperbaiki dan dimonitor saja. Ini juga yang dilakukan Jerman dan berbagai negara lainnya”, kata dia. Menuju perbaikan tersebut, Pipit berangkat dari elemen-elemen teknis yang disebutnya sebagai perangkat sistem pemilu seperti jenis pencalonan kontestan, jurus pencoblosan suara, pembagian daerah pemilihan, cara penghitungan dan pelaksanaan.

Dr. Pipit Kartawidjaja (kanan) dan M. Faishal Aminuddin (tengah)
membahas perbaikan design sistem Pemilu Indonesia

Dari lima perangkat teknis tersebut, pembagian daerah pemilihan menurutnya merupakan perangkat sistem pemilu yang terpenting. Poin ini juga yang memiliki kesamaan dengan sistem mayoritas (distrik) yang ada di Amerika Serikat. “Meskipun sistem pemilu proporsional Indonesia berbeda dengan pemilu mayoritas (distrik) Amerika Serikat, keduanya memiliki perangkat yang sama”, kata alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat, setiap propinsi atau negara bagian berhak mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen.

Berdasar hasil pengamatan pemilu Indonesia 1999, 2004 dan 2009, pihaknya mencatat kriteria pembagian kursi yang tidak jelas. Untuk 2004 misalnya, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Maluku, Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dicatatnya sebagai cacat dan korupsi kursi. Berdasar jumlah penduduk, selama 3 periode berturut-turut, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah menduduki jumlah kursi tertinggi. Pada 2009 misalnya, Jawa Barat (91), Jawa Timur (87) dan Jawa Tengah (77).

Berbasis pada daerah pemilihan pula, Pipit melakukan analisis jumlah kursi dengan beberapa parameter seperti ambang terselubung/matematis, daerah pemilihan ganjil genap, lapisan daerah pemilihan serta cara penghitungan. Pada ambang terselubung, kian sedikit jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan, kian kecil pula peluang partai politik “gurem” untuk mendapatkan kursi atau kian banyak kursi di satu daerah pemilihan kian proporsional. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa jika besaran daerah pemilihan kecil dan jumlah kursi berangka genap maka berkecenderungan menguntungkan partai politik peringkat kedua. Sebaliknya jika besaran daerah pemilihan kecil dan bilangan kursi berangka ganjil maka akan menguntungkan partai politik peraup suara terbanyak. Hal ini menurutnya akan menyusut jika besaran daerah pemilihan semakin tinggi. “Dalil ini hanya berlaku apabila hanya ada dua kontestan yang bersaing dan jarak antara pemenang dan yang kalah tidak berbeda jauh. Sekalipun bukan dalil baku, namun dalil tersebut sangat bermanfaat dalam pengamatan pemilu”, kata pria asal Kediri ini.

Multikepartaian Sederhana

“Pemilu 1999 menghasilkan sistem multikepartaian lebih sederhana daripada pemilu 2004 dan 2009”, kata Pipit. Dinilai sebagai sistem multikepartaian sederhana, pada 1999 tercatat 21 (ENPP 4.72) parpol duduk di DPR dimana dua diantaranya menguasai lebih 50 persen kursi suara. Sementara pada 2004 dan 2009, berturut-turut 16 (ENPP 7.07) dan 9 (ENPP 6.21) parpol duduk di DPR dimana 3 terbesar menguasai lebih dari 50 persen kursi. Diluar ambang batas dan penciutan besaran daerah pemilihan, penyederhanaan sistem kepartaian dalam sistem presidensialisme dapat ditempuh antara lain melalui keserentakan penyelenggaraan pemilu DPR dengan pilpres (terpisah dari daerah), kebersamaan kertas suara capres dan parpol, ambang batas pilpres diturunkan, cara penghitungan suara, jurus kooptasi parlemen presiden dan susduk DPR.

“Jumlah parpol secara riil dalam parlemen tidak cukup menjelaskan sistem kemultipartaian”, terangnya. Per definisi, sistem keparpolan itu menurutnya juga meliputi kemampuan berkoalisi dan melakukan fungsi penekan/penggertak, jumlah efektif parpol, indeks fragmentasi dan volatilitas.

Pemilu Indonesia Masih Problematik

“Pasca otoritarianisme, muncul organisasi politik yang tidak berkarakter ideologis dan bekerja atas basis aturan main organisasi yang jelas”, kata M. Faishal Aminuddin, dosen FISIP UB memaparkan problematika sistem pemilu Indonesia. Selain itu, problematika lain yang timbul adalah tekanan kesuksesan politik yang terletak pada kemewahan material belaka, elit politik cenderung eksklusif dan memelihara patron-klientilisme, terciptanya kasta dan kelas dalam seleksi politik yang berdasar pada struktur kekuasaan garis keturunan dan uang serta masyarakat pemilih yang instan. Penilaian sistem pemilu, menurutnya mempertimbangkan beberapa indikator yakni akuntabilitas penyelenggaraan, derajat keterwakilan, perlakuan yang berkeadilan, persamaan hak setiap pemilih, perimbangan sifat lokalitas, reliable serta konversi numerical yang tepat. [nok]


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami