Presseerklaerung

Vonis bebas dalam kasus pembunuhan Munir:
Impunitas sebagai salam tahun baru

01 Januari 2009

Muchdi Purwopranjono auf der Anklagebank

Muchdi Purwopranjono di kursi terdakwa

Foto: Fabian Junge

Pada tanggal 31 Desember 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mevonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono yang didakwa dalam kasus pembunuhan pejuang HAM Munir, karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana. Watch Indonesia! mengkritik jalannya proses persidangan sebagai cacat hukum: karena motif tindakan dalam surat dakwaan yang tidak kredibel, lemahnya barang bukti dan kurangnya perlindungan saksi membuat hukuman bersalah kepada Muchdi sesuai dengan standar negara hukum sama sekali tidak memungkinkan. Organisasi Non-Pemerintah tersebut menuntut pengusutan ulang untuk menjamin terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Munir dan hukuman kepada mereka yang bertanggung jawab.

Menurut jaksa penuntut umum, Mayjen (purn.) Muchdi, mantan komandan Kopassus, telah memberi perintah pemembunuhan Munir dengan racun yang terjadi pada bulan September 2004. Diterangkan pula bahwa motif pembunuhan adalah balas dendam, karena Munir membongkar pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab Muchdi. „Dengan motif balas dendam Penuntut Umum menghindari diri untuk mengusut pejabat tinggi lain dari BIN yang diduga tersangkut dalam pembunuhan Munir“, demikian tutur Alex Flor, direktur Watch Indonesia!.

Sebuah Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mencurigai mantan kepala BIN Abdullah Mahmud Hendropriyono terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Juga selama persidangan terhadap Pollycarpus, yang pada tahun lalu divonis sebagai pelaku langsung pembunuhan Munir, muncul beberapa petunjuk yang menandai kecurigaan tersebut. „Motif balas dendam membuat pengusutan terhadap mekanisme internal dan cara kerja BIN tidak lagi diperlukan. Padahal justru hal itulah merupakan langkah yang penting untuk dapat mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab dan untuk membuktikan kesalahannya“, tambah Flor.

Watch Indonesia! mengkritik, bahwa Kejaksaan Agung hanya mengajukan beberapa barang bukti yang lemah. Dakwaan berdasarkan atas surat yang dicetak kembali berkat bantuan teknologi computer, sebuah Call Data Record dan juga Berita Acara Pemeriksaan Budi Santoso, seorang anggota BIN yang bertugas di luar negeri, yang menyatakan bahwa Muchdi telah memerintahkan pembunuhan. „Kejaksaan Agung dan polisi tidak memanfaatkan sepenuhnya perangkat yang mereka miliki guna mengumpulkan barang bukti. Sebagai contoh mereka tidak melakukan penggeledahan dan tidak menuntut kehadiran diri Santoso di depan pengadilan dengan konsekuen“, demikian Fabian Junge dari seksi hak asasi manusia Watch Indonesia!.

Oleh karena sedikitnya barang bukti maka penuntut umum sebagian besar mendasarkan dakwaannya atas keterangan para saksi. Namun hampir semua saksi dari lingkungan BIN meringankan Muchdi: beberapa saksi sama sekali tidak menghadiri persidangan meskipun mereka telah beberapa kali menerima panggilan, beberapa lainnya merubah atau mencabut BAPnya atau „melupakannya“ dengan begitu saja.

„Keterangan yang ditarik kembali dari sejumlah saksi yang penting menunjukkan sekali lagi betapa mendesaknya kebutuhan Indonesia atas program perlindungan saksi. Bahwa para hakim tidak merasa berkewajiban untuk menanyakan ulang penyebab pencabutan atau perubahan BAP menunjukkan kurangnya kemauan untuk membongkar kasus pembunuhan Munir dengan sungguh“, demikian jelas Junge. Ataukah pengadilan sendiri mungkin merasa tertekan?

Watch Indonesia! memandang proses pengadilan yang cacat ini sebagai kesempatan yang terlewatkan untuk mengakhiri impunitas yang berlangsung sejak puluhan tahun. „Polisi dan Kejaksaan Agung harus mengusut kembali kasus itu“, tuntut Junge. „Mereka harus memberikan perhatian khusus kepada BIN sebagai organisasi dan menuntut semua yang bertanggung jawab terlepas dari jabatan dan status sosialnya. Yustisi Indonesia wajib memenuhi hak keluarga dan kerabat almarhum juga hak masyarakat Indonesia lainnya dan masyarakat internasional atas kebenaran mengenai pembunuhan Munir.“ <>

Untuk informasi selanjutnya, hubungi:

Alex Flor (flor@watchindonesia.org)

Fabian Junge (junge@watchindonesia.org)


Tags: , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami