Sinar Harapan, 01 Juli 2008
Substansi Kekuasaan Masih Rancu dengan Pemerintahan
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP) yang kini tengah diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan langkah maju dalam dunia administrasi kenegaraan. Perundangan ini diharapkan menjadi instrumen utama negara dalam menjalankan fungsinya dengan publik.
Selain itu, UU ini juga menjadi senjata publik yang dapat menghindarkan segenap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Namun, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sendiri mengajukan rancangan tandingan yang isinya antara lain memisahkan antara kepentingan publik ... baca semuanya